Laporan Tak Direspons Bawaslu HST, Nurdin Ardalepa Mengadu ke Bawaslu Kalsel

0

KOORDINATOR Pengawasan Kecurangan Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Nurdin Ardalepamenyambangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (5/1/2024).

KEDATANGAN Andi Nurdin Ardalepa ke Bawaslu Provinsi Kalsel akibat laporannya atas kecurangan Bupati HST Aulia Oktafiandi yang dianggapnya tidak netral, tidak tanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Saya sudah tiga kali kami melapor ke Bawaslu HST terkait dugaankecurangan Bupati HST itu. Semua laporan itu mentok, dan tidak ada panggilan terhadap Bupati HST,” bebernya.

“Kecurangan bupati ini bahkan didemo oleh masyarakat HST, sehingga DPRD HST melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu HST. Namun, justru Bawaslu HST melakukan pembelaan,” ujar mantan Ketua HMI Banjarmasin ini.

BACA: Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Kalsel Rangkul Kepala Daerah Tandatangani Fakta Integritas

“Banyak fakta yang kami dapat di lapangan. Dicantaranya foto-foto yang tersebar, ketika ada bazar beras murah dan tabungan zakat, caleg DPRD provinsi dan caleg DPR RI berhadir di lokasi yang merupakan keluarga Bupati HST,” bebernya lagi.

“Kalau sekadar datang tidak jadi masalah. Yang kita masalahkan adalah ajakannya. Tawaran untuk memilih itu yang kita protes, padahal UU Nomor 17 Tahun 2017 sudah jelas bahwa kepala daerah dilarang melakukan seperti itu,” ucapnya.

Ditambahkan Andi, ada google form yang tersebar luas di Kabupaten HST, dimana seluruh Kepala SKPD merekomendasikan kepada bawahannya untuk memilih caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi Kalsel, keluarga Bupati HST.

“Nah, di sini Bawaslu HST tidak ada sama sekali untuk melakukan pengawasan melekat. Harapan kami harus ada teguran dari Bawaslu Provinsi, kalau ditemukan fakta harus diberhentikan,” tegasnya.

BACA JUGA: Cegah Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024, Bawaslu Surati 55 Pejabat Struktural 

“Memang tadinya teman-teman menyuruh kami langsung saja melapor ke DKPP RI. Tetapi kita menghormati Bawaslu Provinsi Kalsel dulu, dan kami minta agar laporan kami sebelum pemilu sudah ada tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi,” pintanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Thessa Aji Budiono, membenarkan bahwa ada Koordinator Daerah Pengawas Kecurangan Pemilu Provinsi Kalsel telah mendatangi kantornya.

“Pada pokoknya, mereka menyampaikan informasi berupa surat kepada Bawaslu Provinsi Kalsel, terkait dengan kinerja Bawaslu, yakni dugaan penangan pelanggaran yang tidak direspon oleh Bawaslu HST,” ujar Thessa Aji Budiono.

BACA JUGA : PDRD Menjadi Perda Tanpa Adanya Persetujuan DPRD HST, Fikri Hadin: Cacat Prosedur

“Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu di kabupaten/kota, jadi di dalam tata cara itu, kami juga bisa menerima informasi kinerja, bisa berupa surat atau dengan cara media lainnya,” bebernya.

“Nah, karena ini berupa kinerja, maka nanti kami akan melakukan proses evaluasi kepada Bawaslu HST, (sesuai) apa yang di sampaikan oleh pelapor. Tentu nanti ada verifikasi dan klarifikasi, dengan meminta keterangan terhadap apa yang telah diadukan,” terangnya.

“Segera akan kita tindak lanjuti, tapi sebelumnya surat ini akan kita sampaikan ke pimpinan, juga nanti kita akan adakan pleno. Semoga sebelum Pemilu 14 Februari 2024, sudah ada hasilnya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.