Loka POM Tanbu Pantau Peredaran Obat Sirup Anak

0

PEMERINTAH mengambil kebijakan untuk penggunaan obat sirup terapi pada anak. Hal ini dimulai dari munculnya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak bahkan sebagian anak meninggal dunia. setidaknya ada 206 kasus telah tercatat per 18 Oktober 2022.

KEPALA Loka POM di Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat, mengatakan beredarnya masalah konsumsi obat sirup pada anak, sebagaimana tercantum dari dugaan hasil pengawasan yang terdapat dalam kandungan obat sirup anak yaitu Etilen Glikol.

Melalui Kementerian Kesehatan RI mengkonfirmasi secara resmi bahwa, obat yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dinilai berbahaya. Menurut informasi ada 15 obat sirup yang tercemar EG dan DEG namun tidak disebutkan nama obatnya.

BACA JUGA: Dispersip Kalsel Berikan Pembinaan di Pemkab Tanbu

BPOM Tanah Bumbu melalui edaran BPOM RI, menjelaskan tentang, informasi hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga, mengandung cemaran EG dan DEG. Hasil dari pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara terus-menerus, sirup obat yang beredar masih persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berdasarkan risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain, yang sesuai dengan Undang-Undang 36 Tahun 2009 , Undang-undang Nomor sebagai standar baku nasional untuk menjamin mutu semua obat yang beredar.

“Pemberitahuan yang diberikan BPOM melalui edaran, sudah kami informasikan kepada seluruh sarana pelayanan kefarmasian. Kita mengawal dan langsung menyatukan, proses penarikan 5 obat dari outlet yang dilakukan sesuai pemeriksaan yang berlaku,” ujarnya. 

BACA JUGA: Terdampak Naiknya BBM, Pemkab Tanbu Serahkan Hibah untuk Warga Nelayan

Ia memastikan masyarakat sudah waspada sejak beredarnya informasi adanya bahaya pada sirup obat anak. Berdasarkan pemantauan, jumlah obat sirup masih bisa diperjual belikan bagi yang membutuhkannya.

“Saat ini pembelian obat sirup masih bisa dilayani, namun beberapa label maupun obat yang telah beredar sesuai aturan telah ditarik dari peredaran, sedangkan nama obat sirup masih tergolong aman untuk dijual maupun dikonsumsi masyarakat,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.