Sikap Tegas Presiden Jokowi untuk Cabut Izin Tambang Ditunggu Warga HST

0

BERAWAL dari terbitnya surat keputusan (SK) Menteri ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiaatn PKP2B menjadi tahap operasi produksi PT Mantimin Coal Mining(MCM), tertanggal 4 Desember 2017, gaung gerakan selamatkan Meratus atau #savemeratus menggema. Koalisi masyarakat sipil Kalimantan Selatan hingga Pemkab dan DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) menolak izin untuk eksploitasi Pegunungan Meratus.

WILAYAH konsesi tambang mencakup Kabupaten HST, Balangan dan Tabalong. Totalnya seluas 1.398,78 hektare, berdasar data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, konsesi tambang PT MCM itu berada di wilayah hutan sekunder. Selain itu, termasuk di dalamnya 51,60 hektare pemukiman, sawah147,40 hektare,dan sungai 63,12hektare di hamparan Pegunungan Meratus

Walhi Kalsel juga mencatat PT MCM telah menguasai lahan seluas 5.900 hektre, khusus di wilayah HST, lokasi tambang tak jauh dari Bendung Batang Alai dan mengancam hutan dan gunung kapur di Nateh. Bahkan, akan menghilangkan Desa Batu Tangga dan desa lainnya.

BACA :  Minta Jokowi Selamatkan Meratus, Lebih 1.000 Surat Dibawa ke Jakarta

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengungkapkan jika pertambangan batubara itu beroperasi, akan berhasil menembus pertahanan masyarakat, hingga Barabai dan kota-kota lainnya di Hulu Sungai niscaya terancam banjir besar, dan pasokan sumber air bersih dan pertanian dipastikan akan rusak dan menghilang.

“SK ini yang memicu aksi seluruh lapisan masyarakat. Dari aksi demonstrasi yang mendesak pemerintah pusat segera mencabut SK Menteri ESDM, hingga Walhi Kalsel bersama Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) dan Pemkab HST mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 28 Februari 2018 lalu,” tutur Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, Jumat (23/3/2019).

Persidangan pun berlangsung cuma lama di Jakarta, dari 4 April-22 Oktober 2018, termasuk sidang di tempat di Desa Nateh, Kabupaten HST pada Juli 2018. Kisworo mengaku prihatin, ketika PTUN Jakarta justru mengeluarkan putusan bahwa gugatan Walhi Kalsel dan koalisi masyarakat sipil serta Pemkab HST dinilai salah alamat pada 22 Oktober 2018.

BACA JUGA : Koalisi Masyarakat Sipil Desak HST Dikeluarkan dari Konsesi Tambang

“Inilah logika yang aneh, jika benar dari awal salah alamat, mengapa pengadilan justru menyidangkan gugatan itu? Belum habis masalah itu, ternyata pada Maret 2019, keluar pengumuman pengajuan dokumen Amdal dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk peningkatan produksi batubara di wilayah Kabupaten HSS, HST, Tapin dan Kabupaten Banjar, hingga puluhan ton per tahun,” ucapnya.

Menyikapi dua ancaman terhadap Pegunungan Meratus, Kisworo mengungkapkan koalisi masyarakat sipil di Kalsel, hingga luar wilayah pun menyikapinya dengan menulis surat kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta.

“Kita melihat sudah ada ancaman nyata bagi Pegunungan Meratus di HST. Makanya, gerakan #savameratus ini butuh dukungan semua pihak, terutama pemerintah pusat dan daerah untuk menyelamatkan Pegunungan Meratus yang tersisa di Kabupaten HST,” papar Kisworo.

Dengan berkirim surat lebih dari 1.000 lembar yang ditulis tangan warga Kalsel serta luar Kalsel, Kisworo berharap orang nomor satu di republik ini bisa mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan Pegunungan Meratus.

BACA LAGI : Gubernur : Tak Ada Amdal, MCM Tak Bisa Menambang

“Sebab, hanya di Kabupaten HST yang tersisa hutan tropis Kalimantan Selatan. Jika semua warga HST peduli, mengapa kita diam saja? Ini semua demi warisan anak cucu dan masa depan kita semua. Kami minta agar Presiden Jokowi bertindak tegas dengan mencabut izin PT MCM yang akan menambang di Pegunungan Meratus di HST,” pungkas aktivis berambut gondrong ini.

Manajer Data, Program dan Kampanye Walhi Kalsel Rizqi Hiayat mengatakan sikap tegas Presiden Jokowi sangat ditunggu publik di Kalimantan. Menurut Rizqi, inilah saatnya Presiden Jokowi menunjukkan sikap pedulinya terhadap Kalsel dan umumnya Kalimantan, jangan sampai ada kesan Kalimantan merasa dianaktirikan seperti yang dirasakan Papua.(jejakrekam)

 

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.