Belum Kantongi Persetujuan Musyawarah Desa, Gambut Raya Belum Disepakati DPRD-Pemkab Banjar

0

TUNTUTAN pemekaran Gambut Raya menjadi daerah otonom baru (DOB) terpisah dari induknya, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masih menemui jalan buntu.

INI setelah, berdasar hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dengan Sekda Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, belum tercapai kesepakatan berupa keputusan resmi di DPRD Banjar, Martapura, Jumat (7/10/2022).

“Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk membentuk DOB Gambtu Raya. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak kepada awak media di Martapura, Jumat (7/10/2022).

BACA : Antara Gambut Raya dan Banjarbakula, Pakar Kota ULM : Sudah Punya Landasan Hukum!

Razak menjelaskan aspirasi pembentukan Kabupaten Gambut Raya terdiri 6 kecamatan yakni  Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Sungai Tambuk dan Gambut, plus 84 desa dan 6 kelurahan terpisah dari induknya, Kabupaten Banjar harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan pemekaran suatu daerah. Hal ini berlaku bagi setiap daerah yang mengajukan untuk pemekaran daerah atau membentuk DOB,” kata politisi Golkar ini.

BACA JUGA : Disurati Panitia Gambut Raya Minta Audensi, Ketua DPRD Banjar : Perlu Studi Pembanding Riset!

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya adalah dokumen hasil permusyawaratan. Hal ini merujuk ke UU Pemerintahan Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Dalam ketentuan itu, disyaratkan minimal dua pertiga (2/3) desa dari wilayah yang dimekarkan menyetujuinya,” kata Razak.

BACA JUGA : Tuntutan Pemekaran Gambut Raya Temui Jalan Buntu di DPRD Kabupaten Banjar

Ia menegaskan berdasar hasil RDP dengan pihak Pemkab Banjar, dokumen persetujuan minimal 2/3 desa di rencana wilayah pemekaran Gambut Raya harus segera diserahkan.

“Soal dokumen itu, kami tidak mengada-ada, karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen berisi berita acara yang menjelaskan hasil permusyaratan desa dan persetujuan minimal 2/3 desa di wilayah yang akan dimekarkan untuk kelengkapan administrasi hingga kini belum kami terima,” tutur Razak.

BACA JUGA : 98 Persen Masyarakat Setuju, Medio 2022 Dokumen Gambut Raya Sudah Masuk ke Mendagri, DPR dan DPD

Pernyataan senada juga dikuatkan Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman. Menurut dia, regulasi dasar hukum disepakati adalah UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2007.

“Selain itu, untuk administratif pemekaran wilayah otonom baru harus bertahap atau berurutan. Nah, soal itu kami sepakat dengan DPRD Banjar,” ucap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar ini.

Masih menurut Hilman, dalam UU Pemda terutama di Pasal 32 dan Pasal 33 dijelaskan tahapan pembentukan DOB harus berurutan, dengan persyaratan administrasi harus lengkap.

BACA JUGA : Hasil Riset dan Persepsi Publik, Gambut Raya Layak Dibentuk Terpisah dari Kabupaten Banjar

“Paling utama dalam Pasal 37 UU Pemda ditegaskan proses permohonan berikut persyaratan administrasi tidak boleh loncat ke tahap berikutnya,” kata doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.

Untuk diketahui, dalam Pasal 37 UU Pemda soal persyaratan administratif disusun Pasal 37 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan terdapat pada huruf b.

BACA JUGA : Tanggapi Sikap Ketua DPRD Banjar, Abidinsyah Klaim Gambut Raya Demi Sejahterakan Rakyat

Yakni, untuk daerah kabupaten/kota meliputi:  (1) keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota; (2) persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk; dan (3) persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.