Antara Gambut Raya dan Banjarbakula, Pakar Kota ULM : Sudah Punya Landasan Hukum!

0

PENGEMBANGAN kawasan Metropolitan Banjarbakula yang diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 sebagai landasan hukumnya dinilai lebih layak untuk tipikal wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

DIKUTIP dari Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan Kementerian PUPR mendefinisikan kawasan Metropolitan Banjarbaru merupakan salah satu lokasi prioritas kawasan strategis nasional perkotaan sebagai pusat pertumbuhan wilayah di Kalimantan.

Kawasan metropolitan ini diarahkan untuk meningkatkan fungsi Banjarmasin dan Banjarbaru sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang mendukung pertumbuhan wilayah nasional dan memantapkan fungsi-fungsi keterkaitan dengan pusat-pusat pertumbuhan di wilayah Pulau Kalimantan bagian selatan.

Banjarbakula mencakup lima kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Terdiri dari 12 kecamatan di Kabupaten Barito Kuala, 10 kecamatan Kabupaten Tanah Laut, Banjarbaru, Banjarmasin dan 14 kecamatan Kabupaten Banjar.

BACA : Disurati Panitia Gambut Raya Minta Audensi, Ketua DPRD Banjar : Perlu Studi Pembanding Riset!

Kawasan dan program prioritas dalam konsep Metropolitan Banjarbakula ini dititikberatkan karena keterbatasan akses dari Pelabuhan Trisakti ke arah utara (Trans Kalimantan) meningkatkan arus pergerakan kendaraan yang memutar melewati Jalan Lingkar Selatan, meningkatkan beban Jalan dan potensi permasalahan simpul lalu lintas di Gambut – Liang Anggang.

Kawasan Banjarbakula merupakan lokasi prioritas untuk pusat pertumbuhan ke depan terutama sebagai kawasan metropolitan yang hanya ada di Pulau Kalimantan menurut RPJMN Tahun 2014-2019. Posisi strategis yang didukung oleh kelengkapan prasarana/sarana kota menjadikan sebagai daya tarik baru bagi tumbuh kembangnya berbagai macam kegiatan pembangunan.

Secara administratif, delineasi kawasan metropolitan Banjarbakula terdiri dari dua kota dan tiga kabupaten mencakup 46 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Golkan Gambut Raya, Ketua DPRD Kalsel Supian HK Sebut Sudah Kontak Pejabat Kemendagri

Kecamatan yang masuk Banjarbakula itu di wilayah 12 Kabupaten Banjar; Aluh-Aluh, Simpang Empat, Aranio, Martapura Kota, Martapura Barat, Astambul, Martapura Timur, Beruntung Baru, Gambut, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Karang Intan, Matraman dan Sungai Tabuk.

Kemudian di Kabupaten Batola; Kecamatan Alalak, Cerbon, Mekarsari, Anjir Muara, Jejangkit, Rantau Bedauh, Anjir Pasar, Mandastana, Tabunganen, Barambai, Marabahan dan Tamban. Sedangkan di Kabupaten Tanah Laut meliputi Bati-Bati, Kurau, Tambang Ulang, Batu Ampar, Panyipatan, Bumi Makmur dan Pelaihari.

Konsep pengembangan Gambut Raya yang dirancang pakar kota ULM, Akbar Rahman. (Foto Istimewa)

Sementara untuk Kota Banjarbaru berada di Kecamatan Banjarbaru Selatan, Cempaka, Liang Anggang, Banjarbaru Utara dan Landasan Ulin. Khusus di Banjarmasin dititikberatkan di lima kecamatan; Banjarmasin Utara, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Timur.

BACA JUGA : Moratorium DOB Belum Dicabut, DPRD Banjar Bakal Kaji Mendalam Usulan Gambut Raya

Berdasar luas wilayah administrasi Kawasan Metropolitan Banjarbakula sebesar 813.636,24 Ha yang melingkupi lima kabupaten/kota dengan  total penduduk (tahun 2015) sebanyak 1.939.347 jiwa.

“Sebenarnya, jika dilihat dari konsep pengembangan wilayah, saya lebih setuju kawasan Metropolitan Banjarbakula, dibanding ada pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Gambut Raya yang terpisah dari Kabupaten Banjar,” kata pakar kota asal Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman kepada jejakrekam.com, Kamis (13/1/2022).

Menurut doktor urban design Saga University Jepang ini justru konsep Metropolitan Banjarbakula sudah punya landasan hukum dan lainnya.

“Kawasan Banjarbakula merupakan kawasan yang terintegral, tidak parsial seperti saat ini. Masing-masing kabupaten kota tidak lagi jalan sendiri dan tidak ada sinergitas antar kawasan. Inilah mengapa Banjarbakula jauh lebih tepat untuk pengembangan wilayah di Kalimantan Selatan,” kata arsitek dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel.

BACA JUGA : Gambut-Kertak Hanyar Sempat Dibidik Banjarmasin Lewat Program Baksa Kembang

Menurut Akbar, soal sistem transportasi, jaringan jalan dan angkutan atau moda transportasi publik justru saling bersinergi, bahkan didukung pemerintah pusat melalui kementerian atau badan terkait.

“Di bawah konsep Metropolitan Banjarbakula sebenarnya bisa tersolusikan persoalan yang selama ini dihadapi tiga kabupaten dan dua kota di Kalsel,” papar Akbar.

BACA JUGA : 98 Persen Masyarakat Setuju, Medio 2022 Dokumen Gambut Raya Sudah Masuk ke Mendagri, DPR dan DPD

Menurut dia, lewat Banjarbakula pula dalam penataan kawasan hulu dan hilir jauh lebih gampang untuk koordinasi dan penataannya. “Inilah mengapa Pemprov Kalsel sangat peran dalam merealisasikan pengembangan wilayah dalam lingkup Banjarbakula. Apalagi, Banjarbakula masuk dalam program prioritas pemerintah pusat,” pungkas Akbar.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/13/antara-gambut-raya-dan-banjarbakula-pakar-kota-ulm-sudah-punya-landasan-hukum/
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.