Miliki 11 Paket Narkotika, Gusti Rahmansyah Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
TERDAKWA Gusti Rahmansyah alias Rahman divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
HAKIM Ketua I Gede Yuliarta didampingi dua hakim anggota; Febrian Ali dan Maria Anita Christianti Cengga menyatakan terdakwa Rahman tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) mengacu Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Menyatakan terdakwa Gusti Rahmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Hakim Ketua I Gede Yuliarta membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Garuda, PN Banjarmasin, Senin (29/1/2024).
BACA : Pengedar Simpan Narkotika di Selangkangan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 3 Kg Sabu
Terpenuhinya unsur Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar diganti penjara selama 3 bulan.
Barang bukti 18 paket sabu seberat 502,88 gram dan 10 paket berisikan 1.008 butir ekstasi logo Diamond berat bersih 332,64 gram, 1 paket ineks warna merah berat bersih 2,16 gram, serta paket lainnya diperintahkan untuk dimusnahkan.
BACA JUGA : 55 Persen Didominasi Narkotika, Selama 2023 Ada 6.475 Perkara Pidana Ditangani PN Banjarmasin
Paket narkotika itu didapat petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari rumahnya di Jalan Sutoyo S Komplek Wildan RT 03 RW 01, Telaga Biru, Banjarmasin Barat pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Banjarmasin, Mashuri. Dalam perkara itu, jaksa menyatakan terdakwa Rahman terbukti melanggar dakwaan primer.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana pernjara 11 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subside 6 bulan kurungan. Mendengar vonis hakim itu, terdakwa Rahman menyatakan masih pikir-pikir.(jejakrekam)