Tuntutan Pemekaran Gambut Raya Temui Jalan Buntu di DPRD Kabupaten Banjar

0

TUNTUTAN pemekaran Gambut Raya menjadi daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Selatan terpisah dari induknya, Kabupaten Banjar, seperti menggantung.

KONDISI ini dirasakan Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya H Muhammad Yunani, usai menggelar audensi dengan DPRD Kabupaten Banjar, justru hingga kini belum ada tanggapan.

“Kami mendesak agar DPRD Kabupaten Banjar, khususnya pimpinan dewan segera mengambil sikap atas usulan kami. Sebab, kami sudah menempuh tahapan sesuai ketentuan,” ucap H Yunani kepada awak media di Martapura, Jumat (8/7/2022).

Menurut dia, surat usulan berikut dokumen pelengkap termasuk hasil survei atau riset dari Pusat Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diketuai Dr Taufik Arbain, telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Banjar.

BACA : Dua Kali Dikaji Tim Peneliti, Supian HK Optimistis Kabupaten Gambut Raya Terbentuk

“Ternyata, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pimpinan DPRD Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar ini.

Menurut dia, DPRD Kabupaten Banjar tak boleh mengabaikan aspirasi rakyat di enam kecamatan yang akan bergabung ke DOB Kabupaten Gambut Raya. Yakni, Kecamatan Tatah Makmur, Beruntung Baru, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Sungai Tabuk dan Gambut. Direncanakan jika Gambut Raya gol, maka akan terdiri dari 6 kecamatan dengan 84 desa dan 6 kelurahan.

BACA JUGA : Senator Kalsel Habib Zakaria Bahasyim Dukung Gambut Raya Jadi Kabupaten Baru

“Bahkan, dari jajak pendapat di enam kecamatan yang akan bergabung ke DOB Gambut Raya menyatakan 98 persen setuju. Sepatutnya, DPRD Kabupaten Banjar bisa segera mengagendakan untuk masuk dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar,” tutur Yunani.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat (gabungan PAN, PKS dan Partai Hanura) ini, jika sudah diputuskan Banmus DPRD Banjar, maka bisa diagendakan untuk membentuk panitia khusus (pansus) Gambut Raya.

Bagi tokoh masyarakat Gambut ini, pemekaran kabupaten baru itu merupakan aspirasi murni masyarakat. Nah, kata dia, jika ternyata buntu di DPRD Kabupaten Banjar, maka akan ditempuh jalur-jalur alternatif agar bisa gol dan disetujui pemerintah pusat, DPR dan DPD RI.

BACA JUGA : Moratorium DOB Belum Dicabut, DPRD Banjar Bakal Kaji Mendalam Usulan Gambut Raya

Sebelumnya, Ketua Umum Panitia Penuntutan Pembentukan Gambut Raya, H Supian HK mengklaim sudah merampungkan seluruh tahapan termasuk dokumen penuntutan kabupaten baru itu.

Termasuk, mempersiapkan area untuk perkantoran Pemkab Gambut Raya jika nanti disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Lokasinya berada di Kecamatan Gambut dan Kecamatan Kertak Hanyar dengan luas lahan 50 hektare.

BACA JUGA : Tinggal Keputusan DPRD Banjar, Bupati Saidi Mansyur Setuju Gambut Raya Jadi Daerah Otonom Baru

“Ada anggota DPR RI yang berjanji akan menyumbang lahan untuk perkantoran Pemkab Gambut Raya jika gol seluas 50 hektare,” kata Ketua DPRD Kalsel dari Fraksi Golkar ini.

Untuk pejabat sementara yang akan menduduki posisi sebagai kepala daerah ditentukan oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. “Intinya, saat ini menunggu proses pemekaran Gambut Raya yang sudah 90 persen dan keputusan dari DPRD Kabupaten Banjar saja,” tegas Supian.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/07/08/tuntutan-pemekaran-gambut-raya-temui-jalan-buntu-di-dprd-kabupaten-banjar/
Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.