Hasil Riset dan Persepsi Publik, Gambut Raya Layak Dibentuk Terpisah dari Kabupaten Banjar

0

PENUNTUTAN pembentukan Kabupaten Gambut Raya terpisah dari induknya, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terus bergelora. Apalagi, kini tak hanya lewat jalur politik, hasil penelitian atau riset mendalam pun kini dibeber ke publik.

RENCANANYA, Kabupaten Gambut Raya terbentuk dari enam kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar. Yakni. Tatah Makmur, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, dan Beruntung Baru. Tak hanya membentuk Tim/Panitia Penuntut Kabupaten Gambut Raya, beberapa kali baik melalui jalur politik dan akademik lewat musyawarah besar (mubes) telah digalang para pencetusnya.

Peneliti Penuntutan Kabupaten Gambut Raya, Dr Taufik Arbain mengatakan hasil kajiannya sejalan dengan riset dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel dalam studi kelayakan pemekaran Kabupaten Banjar untuk melahirkan Kabupaten Gambut Raya.

“Dari analisis kami dari aspek hukum, kependudukan, ekonomi, daya saing, produk domestik regional bruto (PDRB), hingga dinamika sosial politik, sangat layak jika Gambut Raya menjadi sebuah kabupaten,” kata Taufik Arbain kepada jejakrekam.com, Jumat (31/12/2021).

BACA : Penuhi Syarat, Pembentukan Kabupaten Gambut Raya Terus Dituntut

Menurut dia, jika Gambut Raya menjadi kabupaten atau  baru atau daerah otonom, justru akan lebih maju bahkan tidak membebani daerah apalagi memiskinkan kabupaten induknya; Kabupaten Banjar.

“Sebab, Kabupaten Banjar sebagai induknya justru memiliki sumber daya alam (SDA) di kawasan sendiri baik jasa perdagangan, pertambangan hingga perkebunan,” urai doktor lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Dalam risetnya, Taufik juga mengurai tuntutan pembentukan Kabupaten Gambut Raya terpisah dari Kabupaten Banjar bukan suara segelintir elite atau para penuntut, justru merupakan mayoritas keinginan dari enam kecamatan yang akan bergabung membentuk daerah otonom baru.

“Survei dari enam kecamatan yang akan bergabung ke Kabupaten Gambut Raya justru menyatakan 98 persen setuju dibentuk daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Banjar,” papar Taufik.

BACA JUGA : Terganjal Aturan, Pemekaran Gambut Raya Tidak Bisa Tancap Gas

Akademisi FISIP ULM ini mengatakan berbagai pertimbangan persetujuan mayoritas masyarakat di enam kecamatan itu adalah soal jarak atau kedekatan untuk pelayanan publik.

Seperti Kecamatan Aluh-Aluh justru lebih dekat mengakses ke Gambut atau Kecamatan Sungai Tabuk, ketimbang ke Martapura sebagai ibukota Kabupaten Banjar. Berikutnya, penataan kawasan perkotaan di Kecamatan Sungai Tabuk juga lebih baik lagi.

“Dari survei itu, ternyata rasionalitas disampaikan para responden menyatakan pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini perlu secepatnya dilakukan pemerintah daerah,” urai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah.

BACA JUGA : Formatur Tim 9 Pemekaran Gambut Raya Terbentuk

Peneliti Pemekaran Gambut Raya, Dr Taufik Arbain dari FISIP ULM Banjarmasin. (Foto Tangkapan Layar)

Masih menurut Taufik, harapan masyarakat di enam kecamatan mencapai 35 persen khususnya kepada panitia penuntut pembentukan Kabupaten Banjar.Terkhusus lagi bagi kabupaten induk; Kabupaten Banjar itu bisa mengabulkan hajat masyarakat agar bisa membentuk daerah otonom tersendiri.

Dari pilihan calon ibukota Kabupaten Gambut Raya, Taufik mengungkapkan dari hasil survei sebanyak 80 persen responden memilih Gambut.

“Bahkan, mayoritas masyarakat dari Aluh-Aluh, Sungai Tabuk, Beruntung Baru dan Kertak Hanyar yang menjadi populasi responden menghendaki agar Gambut yang menjadi ibukota kabupaten baru nanti. Ini dinamika publik yang kami tangkap dari hasil survey itu,” tutur Taufik.

BACA JUGA : Gambut, Cocok Jadi Kabupaten atau Kotamadya?

Dari modal persepsi publik itu, Taufik mengatakan bagi Panitia Penuntut Pembentukan Kabupaten Gambut Raya bisa mengeloborasikan kembali dalam dokumen pelengkap yang bisa diajukan ke Pemkab Banjar, Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat di Jakarta sebagai dasar tuntutan.

“Dalam dua dokumen berdasar hasil kajian, hanya dokumen teknoritas yang telah disampaikan sejak awal. Namun, dokumen riset persepsi publik masyarakat terhadap pembentukan Kabupaten Gambut Raya bisa dikolaborasikan oleh panitia penuntut,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, dalam kajian Kepala Balitbangda Provinsi Kalsel Muhammad Amin dalam seminar penelitian dan kajian Gambut Raya di Kantor Balitbangda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/12/2021), mengeluarkan pendapat senada.

“Melihat dari aspek sosial budaya, kewilayahan, ekonomi, jumlah penduduk dan pendapatan maka Gambut Raya memenuhi syarat pemekaran daerah otonom baru,” papar Amin.

BACA JUGA : Hari Jadi Kabupaten Banjar Ke-71, Paman Birin Doakan Banjar Manis Terwujud

Apalagi, menurut dia, pemekaran Gambut Raya harus menunggu persetujuan Bupati dan DPRD Banjar selaku pemerintah kabupaten induk.

“Persetujuan ini bisa didapat dengan cara menyampaikan data- hingga hasil kajian, yang dilakukan dengan cara persuasif untuk memajukan Kabupaten Banjar secara umum, kemudian untuk memajukan daerah otonom baru yaitu Gambut Raya jika menjadi kabupaten baru,” paparnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Gambut raya,pemekaran kabupaten banjar,pemekaran gambut raya
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.