28.8 C
New York
Selasa, Juni 24, 2025

Buy now

98 Persen Masyarakat Setuju, Medio 2022 Dokumen Gambut Raya Sudah Masuk ke Mendagri, DPR dan DPD

TIM peneliti rencana pembentukan Kabupaten Gambut Raya dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Taufik Arbain kembali mengungkap fakta 98 persen warga setuju dengan pemekaran daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Banjar.

POPULASI responden digarap tim peneliti dari ULM ini berasal dari enam kecamatan yang menyatakan diri siap bergabung ke Kabupaten Gambut Raya. Yakni, Kecamatan Gambut, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk dan Beruntung Baru.

“Apalagi, gerakan pemekaran Gambut Raya ini berawal sejak tahun 1998. Ini merupakan perjuangan perjalan panjang Gambut Raya untuk menjadi kabupaten mandiri,” kata Taufik Arbain kepada awak media, saat audensi dengan Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Sekda Banjar Mokhamad Hilman di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Sabtu (1/1/2022) malam.

Menurut Taufik, dari segi jumlah kecamatan untuk membentuk kabupaten minimal lima kecamatan justru telah dipenuhi Gambut Raya, karena telah didukung enam kecamatan.

“Dari segi penduduk juga sudah di atas 200 ribu jiwa. Sangat wajar Gambut Raya menjadi daerah otonom baru,” ujarnya.

BACA : Tinggal Keputusan DPRD Banjar, Bupati Saidi Mansyur Setuju Gambut Raya Jadi Daerah Otonom Baru

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah ini menegaskan berdasar hasil akhir penelitian jelas menggambarkan jika Gambut Raya sangat layak jadi kabupaten baru terpisah dari induknya, Kabupaten Banjar.

“Kami sudah teliti dan kaji dengan benar bahwa Kabupaten Banjar ketika memekarkan Kabupaten Gambut Raya tidak akan menjadikan tertinggal. Sebab, Kabupaten Banjar ketika dimekarkan masih memiliki sumber daya alam (SDA) yang kaya,” kata Taufik.

Doktor lulusan UGM Yogyakarta ini menekankan jika Gambut Raya terdiri dari 6 kecamatan, 84 desa dan 6 kelurahan sangat layak dimekarkan dan jadi daerah otonom baru.

BACA JUGA : Dua Kali Dikaji Tim Peneliti, Supian HK Optimistis Kabupaten Gambut Raya Terbentuk

Senada itu, Sekretaris Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menilai perjuangan pembentukan daerah otonom baru; Gambut Raya ini sudah selaras dengan amanah UUU Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

BACA JUGA : Hasil Riset Dan Persepsi Publik, Gambut Raya Layak Dibentuk Terpisah Dari Kabupaten Banjar

“Artinya, dengan perjalanan panjang perjuangan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, akhirnya semua yang disyaratkan oleh aturan hukum sudah terpenuhi semua. Tinggal persetujuan Bupati dan  paripurna DPRD Banjar saja lagi secara tertulis yang kami tunggu,” papar mantan anggota DPRD Banjar ini.

Aspihani berharap pada pertengahan atau medio 2022 ini, semua dokumen sudah rangkum sepenuhnya, sehingga saat moratorium dibuka oleh pemerintah pusat, semua berkas sudah masuk ke Mendagri, Komite I DPD RI dan ke Komisi II DPR RI di Jakarta.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles