Berakhir November Nanti, Bupati Hj Noormiliyani Isyaratkan Maju Lagi di Pilkada Batola 2024

0

RAPAT paripurna pengusulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS-Rahmadian Noor digelar DPRD Kabupaten Batola di Marabahan, Kamis (29/9/2022).

MASA jabatan istri Bupati Batola dua periode Hasanuddin Murad bersama ponakannya itu akan berakhir pada 4 November 2022 nanti. Ini berarti, tinggal hitungan sebulan lebih lagi.

Menariknya, Hj Noormiliyani AS yang sebelumnya pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi Golkar ini mengisyaratkan bakal maju berlaga lagi dalam Pilkada Batola 2024 nanti. “Sampai berjumpa di 2024,” ucap putri tokoh pejuang revolusi Kalimantan, Aberani Sulaiman ini, singkat.

Usai berpidato memberi sambutan, Hj Noormiliyani AS memberi isyarat akan maju karena baru menjabat satu periode 2017-2022. “Insya Allah!” jawab Normiliyani, sembari tersenyum.

BACA : Kecewa Berat, Bupati Batola Noormiliyani Putuskan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Dia berharap agar Penjabat Bupati Batola diisi figure yang paham karakter daerah serta bersedia melayani dan bersinergi masyarakat. Apalagi, jabatan Pjb Bupati Batola ini cukup lama dua tahun hingga Pilkada serentak digeber pada November 2024 nanti.

“Sebab, Penjabat Bupati batola nanti memegang jabatan selama dua tahun lebih, sehingga harus bisa memahami keadaan Batola,” ucap Noormiliyani.

BACA JUGA : Jelang Pilkada 2024, Pengamat Politik Saran Plt Bupati Batola Nanti Paham Daerah

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batola dari Fraksi Golkar, Saleh mengatakan rapat paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah akan disampaikan ke Pemprov Kalsel. Berikutnya dilanjutkan ke Kemendagri di Jakarta.

Hal ini berdasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022 tentang usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

BACA JUGA : Skema 9 Nama Calon Penjabat Bupati Batola Bisa Picu Konflik Pusat dan Daerah

Kemudian, berdasar ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Hasil rapat paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalsel,” tutur Saleh.

Dia menerangkan guna mengisi sebagai penjabat (Pj) kepala daerah sesuai ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama .

“Kalau di tingkat kabupaten, minimal jabatannya setingkat sekretaris daerah (sekda). Sedangkan, di provinsi adalah kepala dinas atau kepala biro. Sementara, tingkat pusat setingkat jabatan direktur,” ucap Saleh.

BACA JUGA : Zackly Aswan, Mujiyat dan Syamsir Rahman Diisukan Bakal Jadi Pj Bupati HSU, Batola dan Tanah Laut

Mengenai formula usulan 3 nama calon Penjabat Bupati Batola, Saleh menyebut hingga belum ada regulasi yang diterbitkan pihak Kemendagri. Sebab, selain DPRD kabupaten, ada juga 3 nama usulan dari gubernur dan 3 nama dari pihak Mendagri.

“Sesuai hasil konsultasi DPRD Batola ke Kemendagri, satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, mungkin di masa ini ada keterlibatan DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon,” papar Saleh.

BACA JUGA : Catatan 2 Tahun Kepemimpinan Daerah Kabupaten Batola, Pandemi dan Sungainya

Dia berharap Penjabat Bupati Batola ke depan bisa melanjutkan pembangunan yang sudah tersusun. Termasuk, menutupi kelemahan pembangunan selama ini. “Tentu saja, terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Barito Kuala,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/01/berakhir-november-nanti-bupati-hj-noormiliyani-isyaratkan-maju-lagi-di-pilkada-batola-2024/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.