Polres Kotabaru Ungkap Kasus Pencurian Pupuk dan Senpi Rakitan

0

SATRESKRIM Polres Kotabaru dan Polsek Kelumpang Tengah mengungkap kasus pencurian pupuk dan penemuan senjata api (Senpi) rakitan.

SENPI laras panjang itu ditemukan di areal kebun PT SMGE Divisi I blok M 55/56 Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Sabtu (30/12/2023) siang.

Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penemuan senpi ilegal tersebut berawal saat anggota Pengamanan (PAM) dan karyawan perusahaan SMGE akan mengecer 100 sak pupuk MOP ke area blok M 60/61.

BACA : Miliki 24 Paket Sabu, Warga Desa Semayap Diciduk Satresnarkoba Polres Kotabaru

Setelah sampai di tujuan, jumlah pupuk dihitung oleh karyawan perusahaan, ternyata jumlahnya berkurang.

“Saat berangkat pupuk 100 sak, ketika sampai dilokasi pupuk hanya 80 sak. Dilakukan pencarian oleh anggota PAM dan karyawan perusahaan,” terang AKBP Tri.

BACA JUGA : Miliki Sabu, Pria Asal Sulawesi Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru

Setelah dilakukan pencarian, 20 sak pupuk ditemukan di tepi jalan dengan ditutupi pelepah sawit di divisi M 55/56. “Di lokasi penemuan pupuk juga didapati terduga pelaku berinisial AD,” katanya.

Setelah dilakukan penyisiran di TKP tersebut oleh pihak keamanan perusahaan, ditemukan sepucuk senpi rakitan dan dua amunisi tajam kaliber 5,56 mm. “Pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.