Desak Tunda Penggusuran Kampung Pasar Batuah, Komnas HAM Surati Walikota Banjarmasin

0

WAKIL Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Hairansyah menyurati Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk menunda penggusuran pemukiman warga Kampung dan Psaar Batuah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan.

DALAM suratnya bersifat penting bernomor 414/K/MD.00.00/VI/2022, tertanggal  17 Juni 2022, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina diingatkan Komnas HAM soal penggusuran pemukiman warga Kampung (Pasar) Batuah.

Surat Komnas HAM ini menegaskan posisinya sebagai lemabga negara mandiri yang diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan tugas melaksanakan mediasi hak asasi manusia.

“ Komnas HAM RI telah menerima surat Nomor 013/PW-LBH.AnsorXIV/VI/2022, tanggal 13 Juni 2022 dari LBH Ansor Kalimantan Selatan selaku Kuasa Hukum dari warga Pasar Batuah RT.11/RW.01 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang terkena dampak revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemkot Banjarmasin perihal dugaan pelanggaran HAM,” tulis Hairansyah.

BACA : Warga Batuah Surati Kapolresta, Komnas HAM Ingatkan Pemkot Banjarmasin Kedepankan Mediasi

Komnas HAM mengatakan pengadu (LBH Ansor Kalsel) merupakan kuasa hukum korban; warga/pedagang/pemilik kios di Pasar Rakyat Batuah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SKH-PW.Kalsel/LBH/II/2022 tanggal 16 Februari 2022

Kemudian, kejadian bermula pada Februari 2021 ketika Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mengajukan proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Batuah ke Kementerian Perdagangan RI.

“Kemudian atas rencana revitalisasi tersebut mendapat penolakan warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin. Penolakan tersebut didasari fakta warga telah menempati lahan tersebut sejak 1963 dan memiliki dasar kepemilikan lahan serta membayar pajak pertanahan,” tulis Hairansyah.

BACA JUGA : Anggap Zalim, Klaim Lahan Pasar Batuah Milik Pemkot Banjarmasin Dibantah LBH Ansor Kalsel

Kemudian, pada 19 Januari 2022, korban melakukan audiensi dengan DPRD Kota Banjarmasin, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin (Ichrom Muftezar). Tetapi dari pertemuan tersebut belum menemukan penyelesaian bersama.

“Warga (Kampung Batuah) menolak solusi tersebut karena dengan tidak adanya ganti kerugian akan mengakibatkan dampak perekonomian warga yang bahkan tidak semuanya memiliki kemampuan untuk menyewa rumah susun tersebut. Selain itu, lokasi rumah susun dianggap tidak strategis karena jauh dari pasar sehingga akan menyulitkan para pedagang,” beber Ancah, sapaan akrab komisioner Komnas HAM.

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Hariansyah alias Ancah. (Foto Mediapublik)

BACA JUGA : Tolak Revitalisasi Pasar Batuah, LBH Ansor Lapor Ke Kemendag Dan Gugat SK Walikota Ke PTUN Banjarmasin

Kemudian, beber dia, pada 2 Februari 2022 korban melakukan mediasi dengan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Walikota serta didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Pada pertemuan tersebut Ppngadu meminta untuk membatalkan revitalisasi tersebut.

Namun, pihak Walikota menyampaikan menolak untuk membatalkan dan akan tetap melanjutkan program tersebut yang ditandai dengan diterbitkannya SK Revitalisasi pada 7 Februari 2022.

“Atas dasar SK itu, para korban mengajukan gugatan TUN ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 13/G/2022/PN.Bjm. Selain melakukan gugatan TUN, Pengadu juga melakukan gugatan perdata ke PN Banjarmasin terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan dengan nomor perkara: 55/Pdt.G/2022/PN.Bjm,” beber Ancah.

BACA JUGA : Golkan Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Walikota Ibnu Sina Lobi Irjen Kemendag

Untuk itu, Komnas HAM juga menyarankan agar eksekusi/pembongkaran tersebut harus menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor perkara:55/Pdt.G/2022/PN.Bjm sampai dengan ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau penyelesaian bersama atas permasalahan dimaksud.

“Berrdasarkan hal tersebut di atas maka pengadu (warga Batuah) meminta perlindungan kepada Komnas HAM untuk peristiwa dugaan pelanggaran yang akan timbul akibat eksekusi tersebut,” tulis Ancah.

Atas pengaduan itu, Komnas HAM meminta Walikota Banjarmasin mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut. Saran Komnas HAM antara lain:

(1) Menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama;

(2). Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif;

BACA JUGA : Gugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

(3). Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Sesuai kewenangan Komnas HAM RI yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan kemudian melalui surat undangan mediasi.

Tanggapan positif Walikota Banjarmasin atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA : Meski Digugat, Walikota Ibnu Sina Ngotot Bongkar Bangunan Warga Kampung Batuah pada 16 Juni 2022

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Surat Komnas HAM ini juga ditembuskan ke Ketua Komnas HAM RI di Jakarta, Gubernur Kalsel di Banjarbaru, DPRD Kota Banjarmasin dan LBH Ansor di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.