Gugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina kembali menjadi pihak tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang tengah diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

MENARIKNYA, dalam perkara gugatran perdata yang sudah diregister bernomor 55/Pdt.G/2022/PN Bjm, tertanggal 27 Mei 2022, dua warga Kampung Batuah; Muhammad Syahrianoor dan Bahrul Ilmi juga menggugat banyak pihak.

Dalam gugatan perda yang dikuasakan kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, turut tergugat adalah Kapolresta Banjarmasin (tergugat I), Dandim 1007/Banjarmasin (tergugat II), Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tergugat III dan Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarmasin selaku tergugat IV.

Dalam gugatannya, perwakilan warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12 RW 01 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur meminta agar majelis hakim PN Banjarmasin bisa menghentikan praktik-praktik berkaitan dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah.

BACA : Tolak Tawaran Pemkot, Sertifikat Hak Pakai Pasar Batuah Bakal Digugat ke PN Banjarmasin

Dalam pokok perkaranya yang diajukan LBH Ansor Kalsel bahwa warga Kampung Batuah sebagai penggugat merupakan pemilik sah atas objek sengketa lahan seluas 7.320 m2 di Jalan Manggis RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan.

Posisi lahan yang disengketakan itu berbatasan Sungai Veteran (utara), sebelah timur dengan Jalan Manggis, dan selatan dengan jalan dan barat dengan Bachtiar.

Warga Kampung Batuah melalui kuasa hukumnya LBH Ansor Kalsel menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad). Ini karena, Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1999 atas nama Pemkot Banjarmasin berdasar Surat Keputusan Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2, mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA : Personel Loreng-Loreng dan Berseragam Cokelat Masuk Pasar Batuah, Ada Apa?

Penggugat juga meminta agar majelis hakim PN Banjarmasin menghukum tergugat dan turut tergugat atas tindakan atau praktik terkait revitalisasi Pasar Batuah, tanpa pengecualian.

Warga Kampung Batuah di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan dengan latar posko LBH Ansor Kalsel. (Foto Asyikin)

Kemudian, warga Kampung Batuah melalui LBH Ansor Kalsel menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5.247.994.000 atau Rp 5 miliar lebih dan kerugian immaterial segede Rp 5 miliar. Kerugian itu harus dibayar tunai sekaligus kepada Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah. Jika dikabulkan hakim, berarti total ganti rugi mencapai Rp 10 miliar lebih.

BACA JUGA : Anggap Zalim, Klaim Lahan Pasar Batuah Milik Pemkot Banjarmasin Dibantah LBH Ansor Kalsel

Ketua LBH Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak mengatakan gugatan perdata terhadap Walikota Ibnu Sina dan para pihak turut tergugat telah diregister PN Banjarmasin.

“Sesuai pokok perkara, kami sudah mendapat panggilan sidang di PN Banjarmasin pada Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 Wita,” kata Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Minggu (5/6/2022).

BACA JUGA : Satpol PP Siap Bongkar Paksa, Warga Batuah Ditempo 9 Mei Kembalikan Lahan Pasar

Karena proses pelayangan surat peringatan atau surat teguran I hingga II yang diberikan Satpol PP Kota Banjarmasin ditegaskan Syaban, bisa diabaikan warga Kampung Batuah.

“Sebab, perkara sengketa ini dalam kewenangan pengadilan baik PTUN Banjarmasin maupun PN Banjarmasin yang memeriksanya. Sampai nanti ada keputusan dari pengadilan,” tegas Syaban.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.