Tolak Revitalisasi Pasar Batuah, LBH Ansor Lapor ke Kemendag dan Gugat SK Walikota ke PTUN Banjarmasin

0

JANJI Pemkot Banjarmasin untuk sosialisasi revitalisasi Pasar Batuah dipenuhinya. Ini setelah, Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah, perwakilan pedagang dan LBH Ansor Kalsel diundang untuk urun rembuk.

BERTEMPAT di Aula Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (15/3/2022), dalam sosialisasi rencana revitalisasi Pasar Batuah disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin Doyo Pudjadi serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Pemaparan rencana revitalisasi Pasar Batuah yang telah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat dana pembantuan Rp 3,5 miliar disampaikan dua pejabat pemerintah kota bergantian. Namun, sosialisasi tahap pertama ini tetap mendapat penolakan dari LBH Ansor Kalsel mewakili warga.

BACA : Jawab Keberatan LBH Ansor, Pemkot Banjarmasin Buka Ruang Dialog dengan Warga Kampung Batuah

Sekretaris LBH Ansor, Yusuf Ramadhan sempat menyela. Ia menyampaikan surat tanggapan atas sosialisasi tahap pertama. Hal ini karena surat keberatan terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 telah dijawab pemerintah kota.

“Jadi, karena sudah dijawab Pemkot Banjarmasin, kami tetap mengajukan keberatan. Maka upaya hukum selanjutnya yang kami tempuh adalah menggugat SK Walikota Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin,” kata Yusuf Ramadhan.

BACA JUGA : LBH Ansor Kalsel : Potensi Langgar Aturan, Revitalisasi Pasar Batuah Terkesan Dipaksakan!

Terpisah, Ketua LBH Ansor Syaban Husin Mubarak menilai surat tanggapan dari Pemkot Banjarmasin atas keberatan lembaganya mewakili Aliansi Kerukunan Warga Batuah, justru terlambat.

“Kami menganggap surat sosialisasi dari Pemkot Banajrmasin ini terlambat. Seyogyanya disampaikan sebelum surat keberatan dari Warga Kampung Batuah dijawab,” kata Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Selasa (15/3/2022).

BACA JUGA : Golkan Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Walikota Ibnu Sina Lobi Irjen Kemendag

Dalam surat keberatan Warga Kampung Batuah memohon pencabutan SK Walikota Nomor  109 Tahun 2022 tentang Pembangunan Strategis Disperdagin Revitalisasi Pasar Batuah. “Hal ini berdasar ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Syaban.

Syaban mengabarkan dirinya tengah berada di Jakata akan menyampaikan permasalahan itu ke Kementerian Perdagangan. “Kami meminta agar Kementerian Perdagangan membatalkan dana revitalisasi Pasar Batuah. Sebab, apabila terjadi sengketa maka pihak  kementerian punya hak untuk membatalkannya,” pungkas Syaban.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.