Meski Digugat, Walikota Ibnu Sina Ngotot Bongkar Bangunan Warga Kampung Batuah pada 16 Juni 2022

0

WARGA Kampung Batuah yang bermukim di area Pasar Batuah di RT 11 dan RT 12, Jalan Manggis dan Jalan Veteran Kelurahan Kuripan, siap-siap untuk dibongkar paksa oleh Pemkot Banjarmasin.

DITENGGAT pada Kamis (16/6/2022), rencana penertiban atau pembongkaran bangunan rumah, kios dan lainnya yang masuk lokasi proyek revitalisasi Pasar Batuah segera dilakukan pemerintah kota. Keputusan ini diambil usai Walikota Ibnu Sina menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin di Balai Kota, Banjarmasin, Kamis (9/6/2022).

“Sesuai keputusan rapat koordinasi Forkopimda Banjarmasin, rencana penertiban di kawasan Pasar Batuah ditetapkan pada 16 Juni 2022,” ucap Walikota Ibnu Sina.

Ia menegaskan program revitalisasi Pasar Batuah yang mendapat dana pembantuan dari Kementerian Perdagangan sudah direncanakan sejak awal, sehingga akan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menjalankan prosesnya secara persuasif dengan memberi tenggat waktu yang sudah disampaikan kepada warga Pasar Batuah,” tegas mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA : Satpol PP Banjarmasin Layangkan SP3, Warga Kampung Batuah : Tunggu Putusan Pengadilan!

Dia memastikan tidak ada satu pihak pun yang bisa menunda pelaksanaan penertiban atau pembongkaran paksa ratusan rumah warga Kampung Batuah. “Kami memberi waktu sesuai tenggat yang sudah disampaikan. Tidak ada satu pun yang bisa menunda pelaksanaan ini,” cetus Ibnu Sina.

Pendekatan persuasif yang dimaksud Ibnu Sina adalah tawaran bagi warga Kampung Batuah untuk tinggal di rumah susun. Persisnya, Rusunawa Ganda Maghfirah di Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan.

“Kami juga memberi waktu untuk warga membongkar secara mandiri. Untuk pedagang di Pasar Batuah juga disiapkan kios-kios maupun lapak berjualan di semua pasar milik pemerintah kota,” urai Ibnu Sina.

Perspektif gambar rencana Pasar Batuah usai direvitalisasi di kawasan Kampung Batuah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. (Foto Istimewa)

Tak cukup itu. Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini menyebut pemerintah kota juga siap menerjunkan personel Satpol PP dan Linmas untuk membantu warga membongkar bangunannya. Termasuk, penyediaan moda transportasi untuk memindahkan barang-barang milik warga Batuah.

BACA JUGA : Hadapi Gugatan Warga Kampung Batuah, Pemkot Banjarmasin Turunkan Jaksa Pengacara Negara

Ibnu Sina memastikan Pemkot Banjarmasin tetap menghormati proses hukum karena ada dua gugatan secara tata usaha negara di PTUN Banjarmasin dan gugatan perdata di PN Banjarmasin.

Soal tuntutan ganti rugi maupun tali asih, Ibnu Sina menyebut tidak mungkin dilaksanakan, karena lahan yang didiami warga Kampung Batuah merupakan milik Pemkot Banjarmasin.

BACA JUGA : Gugat Walikota Ibnu Sina ke PN Banjarmasin, Warga Kampung Batuah Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Untuk diketahui, lahan seluas 7.320 m2 itu diklaim merupakan milik Pemkot Banjarmasin berdasarSertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995, diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN.

Sedangkan, saat ini terdata ada 191 kepala keluarga (KK) terdiri dari 317 jiwa yang bermukim di kawasan Kampung Batuah terbagi di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan. Mereka akan direlokasi ke Rusunawa Ganda Maghfirah yang disiapkan ada 75 unit atau petak.

BACA JUGA : Dilema Revitalisasi Pasar Batuah, Habib Fathur Ingatkan Walikota Ibnu Sina Utamakan Sisi Kemanusiaan

Bagi 116 KK Kampung Batuah akan dijadikan pedagang binaan Pemkot Banjarmasin. Mereka ditempatkan di Pasar Pandu tersedia 40 kios, Pasar Gedang ada 42 kios, Pasar Telawang ditawarkan menempati  32 kios dan 12 kios di Pasar Teluk Dalam Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.