Negosiasi Forkopimda dengan Warga Kampung Batuah Alot, Pengacara : Tunggu Putusan Pengadilan!

0

SEJAK Sabtu (18/6/2022) pagi hingga memasuki siang hari, eksekusi Pasar Batuah dan pemukiman warga di Kampung Batuah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, masih berlangsung alot.

WALAUPUN alat berat telah dikerahkan Pemkot Banjarmasin dengan pengawalan ketat personel gabungan, namun aktivitas eksekusi ratusan bangunan milik warga Kampung Batuah belum bisa terealisasi. Padahal, Pemkot Banjarmasin telah mengerahkan pasukan dari TNI/Polri, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan dan lainnya. Termasuk, petugas dari PDAM Bandarmasih dan PLN pun ikut dalam personel eksekutor.

Warga Kampung Batuah tak tinggal diam. Mereka sudah memblokir akses Jalan Veteran dan Jalan Manggis untuk memasuki kawasan pemukiman padat penduduk sejak pukul 08.00 Wita.

Saat personel gabungan menggelar apel kesiapsiagaan untuk menjalankan perintah ekskusi yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Namun, warga Kampung Batuah tetap bersikukuh menolak tergusur dari pemukiman yang sudah puluhan tahun didiami itu.

BACA : Meski Dapat Pindah Ke Rumah Susun, Warga Kampung Batuah Masih Menerawang Nasib

Warga pun duduk bersila di atas aspal Jembatan Manggis sambil bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Mayoritas kaum emak-emak yang turun memblokir akses masuk ke kawasan Pasar Batuah.

Mengamati kondisi dan situasi yang tidak kondusif, tampak unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin yang dimotori Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martusumito dan Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Ilham Yunus, tampak berdialog dengan perwakilan warga Kampung Batuah.

Alat berat untuk membongkar pemukiman warga Kampung Batuah di area Pasar Batuah yang tertahan di Jalan Veteran Banjarmasin. (Foto Asyikin)

Warga pun didampingi pengacara, Badrul Ain Sanusi dan tokoh Banjarmasin, Habib Fathurrahman Bahasyim. “Kalau hari ini Kampung Batuah dibongkar paksa, maka pembongkaran ini ilegal, karena belum ada ptuusan pengadilan yang inkracht,” tegas Badrul Ain Sanusi.a

BACA JUGA : Beredar Perintah Bongkar Pasar Batuah Sabtu Pagi, Warga Kampung Batuah Bersiap Diri

Menurut dia, warga Kampung Batuah sudah bersikap koperatif dengan menunggu proses hukum yang saat ini masih berlangsung di PTUN dan PN Banjarmasin.

“Jika sudah ada putusan hukum yang final dan mengikat, baru bisa dilakukan eksekusi. Jangan sampai menjalankan kebijakan semena-mena,” tegas advokat muda ini.

Badrul mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dia berharap jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin bisa memahami kondisi yang ada di Kampung Batuah, karena sudah jelas mengerti soal hukum.

BACA JUGA : Surati Walikota Ibnu Sina, Ketua DPRD Banjarmasin Desak Tunda Eksekusi Kampung Batuah

“Kami minta agar pembongkaran Pasar Batuah dan pemukiman warga Kampung Batuah ini ditunda, hingga ada putusan pengadilan. Soal klaim lahan ini milik pemerintah kota, itu hanya klaim sepihak,” tegas Badrul.

Dia juga merujuk surat permohonan penundaan eksekusi atau pembongkaran Kampung Batuah dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya kepada Walikota Ibnu Sina.

BACA JUGA : Terancam Digusur Paksa, Warga Kampung Batuah Mengadu ke DPRD Banjarmasin

“Bahkan, DPRD Banjarmasin juga meminta proyek revitalisasi Pasar Batuah bisa dikaji ulang. Nah, jika ternyata pemerintah kota menolak permintaan dewan, sama saja itu pembangkangan konstitusi. Sebab, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang mempresentasikan suara rakyat. Jika tetap membongkar, berarti Pemkot Banjarmasin adalah pemerintahan tangan besi yang menindas rakyatnya,” tegas mantan aktivis Gema Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.