RATUSAN warga RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan tergabung dalam Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah menyurati Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito terkait rencana penggusuran pemukiman di kawasan Pasar Batuah pada Sabtu (18/6/2022) pagi.
SURAT permohonan perlindungan tertanggal 16 Juni 2022 itu dikirim Ketua Aliansi Warga Batuah, Muhammad Syahrian Noor yang juga ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Kalsel, Kadiv (Bid) Propam Polda Kalsel dan Inspektur Pengawas (Irwas) Polda Kalsel.
Syahrian Noor pun dalam suratnya menindaklanjuti surat Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin berisi pemberitahuan penertiban/pembongkaran yang dikeluarkan pada 13 Juni 2022.
“Berdasar Pasal 2 dan Pasal 4 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 bahwa tugas kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Syahrian Noor dikutip jejakrekam.com dalam suratnya, Jumat (17/6/2022).
BACA : Jawab SP3 Satpol PP Banjarmasin, LBH Ansor Kalsel Tembuskan Surat ke Presiden dan KPK
Sementara itu, pengaduan LBH Ansor Kalsel sebagai kuasa hukum warga ke Komnas HAM RI pun telah direspon. Dalam surat yang dikirim Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah membalas surat LBH Ansor bernomor 013/PW-LBH.Ansor/XIV/VI/2022, tanggal 13 Juni 2022 yang diteken Syaban Husin Mubarak (ketua) dan sekretarisnya.
Dalam suratnya, Komnas HAM segera mempelajari pengaduan warga Batuah melalui fungsi mediasi dan mengedepankan prinsip HAM.
“Komnas HAM berharap para pihak bisa berdialog dan bermusyawarah secara maksimal untuk mencari jalan penyelesaian terbaik melalui fungsi mediasi Komnas HAM,” tulis Ancah, sapaan akrab komisioner ini.
BACA JUGA : Anggap Zalim, Klaim Lahan Pasar Batuah Milik Pemkot Banjarmasin Dibantah LBH Ansor Kalsel
Ancah juga meminta Pemkot Banjarmasin memberi waktu kembali agar proses mediasi bisa dijalankan. Apalagi, beber dia, Pemkot Banjarmasin merupakan kota yang bermitra dengan Komnas HAM dalam penerapan kota ramah HAM dan pernah menjadi penyelenggara Festival HAM 2020.
“Kami berharap Pemkot Banjarmasin mampu menerapkan prinsip HAM dalam melakukan berbagai macam kegiatan pembangunan. Termasuk, revitalisasi Pasar Batuah yang akan dilaksanakan saat ini,” kata Ancah.
BACA JUGA : Abaikan Hak Warga Batuah, Pakar Kebijakan Publik : Tepat Pemkot Banjarmasin Digugat LBH Ansor Kalsel!
Mantan komisioner KPU Kalsel ini juga mengingatkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Negara mengatur bahwa Negara wajib memberikan kompensasi bagi individu-individu yang hak-haknya telah dilanggar untuk memastikan adanya pemulihan yang efektif bagi mereka yang terkena dampak perintah pengusiran.
“Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), bahwa “Negara mengakui hak setiap orang untuk memperoleh standar hidup yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian dan tempat tinggal, juga peningkatan kondisi-kondisi hidup yang berkelanjutan,” tulis mantan Direktur Yayasan Dalas Hangit (Yadah) ini.(jejakrekam)