Buntut Rusaknya Jalan HKSN, Resmi LBH Borneo Nusantara Ajukan Keberatan ke PAM Bandarmasih

0

RUSAK serta amblasnya ruas Jalan HKSN hingga memakan korban di Kelurahan Kuin Utara dan Alalak Utara, Banjarmasin berbuntut panjang.

SECARA resmi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara melayangkan surat keberatan kepada PT Air Minum (PAM) Bandarmasih (Perseroda). Surat keberatan tertanggal 8 Desember 2023 terhadap pekerjaan galian jaringan utilitas air minum di Jalan HKSN dikirim via jasa layanan antar surat kilat ke PAM Bandarmasih.

Ada 8 advokat atau pengacara dari LBH Borneo Nusantara menandatangani surat keberatan ke PAM Bandarmasih. Yakni, Dr Muhammad Pazri, Muhammad Iqbal, Riyan Akbar Fitriadi, Matrosul, Kharis Maulana Riatno, Nita Rosita, Ahmadi dan Ahdi Wahdini.

BACA : Truk Amblas di Jalan HKSN, Lubang Bekas Galian Pipa PAM Bandarmasih Kembali Makan Korban

Pengajuan keberatan dari LBH Borneo Nusantara ini mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Pasal 6 yaitu “jaringan air bersih” terhadap galian pekerjaan jaringan utilitas air minum di Jalan HKSN, Kelurahan Kuin Utara dan Alalak Utara, Kota Banjarmasin.

Ada 4 poin keberatan disampaikan LBH Borneo Nusantara yakni poin pertama bahwa perbaikan jalan pasca galian jaringan utilitas air minum terlihat kurang baik dan kurang perencanaan yang matang sehingga menimbulkan banyak kecacatan fasilitas umum yang menjadi korban seperti trotoar dan mengganggu fungsi jalan raya tepatnya di jalan HKSN.

BACA JUGA : Ancam Gugat ke Pengadilan, LBH Borneo Nusantara Segera Layangkan Surat Keberatan ke PAM Bandarmasih

Yakni, mulai dari Kelurahan Kuin Utara (setelah Jembatan Sultan Suriansyah/HKSN-Patih Masih) sampai Kelurahan Alalak Utara (simpang tiga ujung pinggir sungai) ditambah bekas tambalan di badan jalan yang tidak rata dan bergelombang seperti semula sebelum ada galian.

Poin kedua, LBH Borneo Nusantara mengatakan akibat dari perbaikan jalan pasca galian tersebut banyak batu krikil yang berhamburan ditambah tanah merah di badan jalan sehingga jalan menjadi licin ketika diguyur hujan. Bahkan, juga ambruknya jalan pada bekas galian ketika dilewati mobil truk hal tersebut jelas merugikan dan membahayakan pengguna jalan umum berdasarkan sumber seperti pemberitaan di jejakrekam.com.

BACA JUGA : Diyakini Ada Korban, Labrak RTBL PAM Bandarmasih Bisa Dipidana Akibat Bongkar Jalan HKSN

Poin ketiga bahwa aspal yang dipakai untuk perbaikan pasca perbaikan badan jalan berbeda kualitasnya dengan aspal yang semula saat digunakan dalam peningkatan proyek jalan sehingga hal tersebut sangat merugikan pemerintah Kota Banjarmasin terkhusus masyarakat Kota Banjarmasin.

Sementara, pada poin keempat, LBH Borneo Nusantara menyatakan bahwa bahwa masyarakat banyak mengeluhkan prihal waktu pengerjaan perbaikan pasca galian tersebut yang dilakukan pada sore hari pada saat jam pulang kerja, sehingga menyebabkan jalanan menjadi macet dan arus lalu lintas jalan terganggu akibat pengerjaan pada jam yang kurang tepat.

BACA JUGA : Janji Kembalikan Seperti Semula, Proyek Galian Pipa Jalan HKSN Ditarget Rampung Desember Nanti

Flyer pemberitahuan posko aduan atas galian pipanisasi PAM Bandarmasih di Jalan HKSN. Banjarmasin oleh LBH Borneo Nusantara. (Foto Istimewa untuk JR)

——–

BACA JUGA : Soroti Proyek Galian PAM Bandarmasih, Ibnu Sina Minta Kondisi Jalan Bisa Kembali Seperti Awal

Atas dasar itu, LBH Borneo Nusantara menyatakan keberatan kepada PAM Bandarmasih atas tindakan nyata pemerintah nyata pemerintah (feitelijke handeling) bisa berakibat menjadiperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Kami memberi waktu selambat-lambatnya 7 hari bagi PAM Bandarmasih untuk melakukan tindakan konkret atas keberatan ini, sebelum kami melakukan tindakan hukum berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” kata Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul kepada jejakrekam.com, Senin (11/12/2023).

BACA JUGA : Tanpa Perencanaan Matang, Proyek Tambal Sulam Galian Pipa PAM Bandarmasih Tinggalkan Bekas di Jalan

Matrosul juga mengatakan saat ini tengah mendata para korban akibat pembongkaran jalan dan proyek galian pipa PAM Bandarmasih, seperti korban terjatuh seorang warga Anjir yang bekerja pada PT Surya Satriya Timur Corp, pabrik plywood.

“Termasuk korban lainnya yang telah didata. Untuk itu, kami membuka posko pengaduan di LBH Borneo Nusantara pada 12-19 Desember 2023 serta menebar spanduk dan flyer di media sosial,” kata Matrosul.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.