Ancam Gugat ke Pengadilan, LBH Borneo Nusantara Segera Layangkan Surat Keberatan ke PAM Bandarmasih

0

KELUHAN masyarakat sebagai pengguna Jalan HKSN yang dibongkar dan terbelah akibat proyek galian pipanisasi PT Air Minum (PAM) Bandarmasih bakal berujung ke meja hijau.

DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara, Mat Rasul mengatakan hingga kini saat pabrik air itu membongkar jalan bagian tengah mengakibatkan kerusakan di Jalan HKSN sudah banyak keluhan disampaikan oleh warga, khususnya pengguna jalan.

“Banyak warga yang mengeluh atas kerusakan akibat bongkaran PAM Bandarmasih. Apalagi, saat ini memasuki musim penghujan, tutupan galian pipa itu asal-asalan hanya ditutup dengan tanah merah, pasir dan batu split atau kerikil sangat membahayakan pengguna jalan, Jika pun ditutup aspal, hanya asal jadi dan bergelombang tidak mulus dengan aspal hotmix. Sudah ada laporan akibat jalan berlubang dan bergelombang, membuat pengendara jatuh dan tidak seimbang kendaraannya,” kata Mat Rasul kepada jejakrekam.com, Kamis (7/12/2023).

Merespons keluhan masyarakat, termasuk yang diposting di berbagai platform media sosial, Mat Rasul mengatakan LBH Borneo Nusantara segera membuka posko pengaduan.

BACA : Diyakini Ada Korban, Labrak RTBL PAM Bandarmasih Bisa Dipidana Akibat Bongkar Jalan HKSN

Kantor LBH Borneo Nusantara di bawah naungan Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) berdomisili di Jalan HKSN, Komplek AMD Permai, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara juga telah menampung keluhan masyarakat atas pekerjaan galian tanah PAM Bandarmasih yang bikin Jalan HKSN terbelah dan rusak sebagai dasar pengajuan keberatan. Pekerjaan ini telah dimulai pada pekan akhir November dengan target rampung pada 31 Desember 2023.

BACA JUGA : Janji Kembalikan Seperti Semula, Proyek Galian Pipa Jalan HKSN Ditarget Rampung Desember Nanti

“Pengajuan keberatan ke PAM Bandarmasih berdasar pada keluhan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Hal ini sudah diatur dalam UU Adminstrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Jika tidak direspons, maka ada tindaklanjutnya berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) oleh penguasa ke PTUN Banjarmasin atau ke PN Banjarmasin,” kata Mat Rasul.

Dasar adanya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum mengacu ke UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, termasuk peraturan daerah dan Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL) Koridor Jalan Perdagangan-HKSN.

Mengutip pada laman pambandarmasih.com, cukup banyak pengumunan lelang atau tender proyek pemasangan pipa ditender oleh pabrik air milik Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan.

Kabarnya proyek serupa dengan membongkar bagian tengah jalan akan diterapkan PAM Bandarmasih guna mengganti pipa-pipa tua dengan pipa baru untuk distribusi air bersih di ruas jalan lain yang ada di Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Lakalantas di Jalan HKSN, Asmuni Meninggal Ditempat Kejadian

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin juga menyesalkan adanya pembongkaran Jalan HKSN untuk pemasangan pipa diameter besar distribusi air wilayah cakupan layanan Alalak.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Syafiq Huwaida mengakui pihak PAM Bandarmasih memang sudah berkoordinasi terkait pengerjaan galian tanah dan pemasangan pipa diameter besar.

BACA JUGA : Truk Sempat Amblas Macetkan Lalu Lintas, Bekas Galian Pipa PAM Bandarmasin Bikin Jalan HSKN Rusak

“Namun, pada prinsipnya mereka berjanji mengembalikan konstruksi jalan seperti awal. Konstruksi jalan di HKSN terdiri dari urukan pilihan, lapisan pondasi dan diakhiri dengan lapisan aspal hotmix,” kata Syafiq Huwaida.

Dia mengingatkan agar pihak PAM Bandarmasih mengikuti ketentuan konstruksi jalan, karena jika tidak diterapkan bisa berpotensi membuat Jalan HKSN akan amblas.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.