Diyakini Ada Korban, Labrak RTBL PAM Bandarmasih Bisa Dipidana Akibat Bongkar Jalan HKSN

0

PAKAR Kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman menilai pekerjaan galian tanah dan pipanisasi PT Air Minum (PAM) Bandarmasih jelas-jelas telah melabrak aturan.

TAK hanya aturan soal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, ternyata juga melabrak Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL) Koridor Jalan Perdagangan-Jalan HKSN.

“Saya sendiri nyaris jadi korban akibat melintas di ruas Jalan HKSN, karena jalan itu ditutup dengan batu kerikil dan licin bekas hujan. Saya yakin banyak korban yang mengalami kecelakaan akibat bekas bongkaran galian pipa PAM Bandarmasih itu,” ucap Akbar Rahman kepada jejakrekam.com, Rabu (6/12/2023).

Menurut dia, Jalan HKSN yang dibangun ulang atau rehabilitasi melalui dana APBD Banjarmasin tahun 2020 mencapai Rp 4,38 miliar, kemudian dibongkar dan dirusak oleh PAM Bandarmasih merupakan kerugian publik.

“Jalan HKSN itu merupakan ruang publik. Jelas, PAM Bandarmasih mengambil untung dengan membongkar tengah Jalan HKSN. Padahal, jelas itu melabrak RTBL Koridor Jalan Perdagangan-Jalan HKSN yang ditetapkan pada 2021 lalu,” ucap Koordinator Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik ULM ini.

BACA : Truk Sempat Amblas Macetkan Lalu Lintas, Bekas Galian Pipa PAM Bandarmasin Bikin Jalan HSKN Rusak

Sepatutnya, menurut Akbar, PAM Bandarmasih itu harus meminta izin dulu ke publik, bukan ke dinas teknis seperti Dinas PUPR Banjarmasin, karena dampak dari pembongkaran Jalan HKSN yang membuatnya terbelah jelas-jelas masyarakat dirugikan.

“Oke, jika pembongkaran jalan itu untuk pemasangan pipa diameter besar distribusi air bersih ke cakupan layanan Alalak. Tapi mengapa tidak mengambil di samping jalan, karena takut rugi membebaskan lahan atau bangunan dulu? Sehingga mengambil median jalan atau bagian tengah jalan,” cecar Akbar.

Celakanya lagi, Akbar justru melihat dari kebiasaan PAM Bandarmasih membongkar jalan atau fasilitas publik selalu mewariskan bekas atau aspal yang asal jadi alias tambal sulam.

BACA JUGA : Janji Kembalikan Seperti Semula, Proyek Galian Pipa Jalan HKSN Ditarget Rampung Desember Nanti

“Lagi pula, secara teknis seharusnya tanah yang digali itu tidak dibiarkan lama menjadi lubang menganga. Jika terjadi kecelakaan tunggal atau korban, maka PAM Bandarmasih bisa digugat atau dipidana seperti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata doktor urban design jebolan Saga University Jepang ini.

Bagi Akbar, ada kerugian yang didapat dalam proyek galian tanah di Jalan HKSN demi menanam pipa distribusi air PAM Bandarmasih. Yakni, bagi masyarakat khususnya pengguna jalan dengan hilangnya fungsi dan infrastruktur jalan.

Pakar Kota Fakultas Teknik ULM, Akbar Rahman. (Foto Dokumentasi Pribadi)

——-

“Kemudian pemerintah kota yang dirugikan karena harus mengaspal ulang, walau PAM Bandarmasih itu milik pemerintah daerah, toh nanti keluar biaya atau anggaran lain untuk memperbaiki Jalan HKSN. Lagi pula, proyek tambal sulam PAM Bandarmasih tidak pernah semulus atau kualitasya sama minimal 90 persen dari aspal semula atau tidak sesuai standar,” kata Wakil Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel ini.

BACA JUGA : Jaringan Utilitas Kota Seperti Jemuran, Pengamat Nilai Pemkot Banjarmasin Tak Pernah Tegas Tegakkan Aturan

Dikutip dari hukumonline.com, jika terjadi kecelakaan karena jalan rusak baik tidak diduga maupun tidak disengaja melibatkan kendaraan lain tanpa pengguna jalan atau kecelakaan tunggal menimbulkan korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan, berdasar Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, maka dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Jika karena kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

BACA JUGA : Tanpa Perencanaan Matang, Proyek Tambal Sulam Galian Pipa PAM Bandarmasih Tinggalkan Bekas di Jalan

Bahkan, pemerintah kota (PAM Bandarmasih) bisa digugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atau PMH oleh penguasa ke pengadilan, berdasar Pasal 1365 KUH Perdata. Karena terpenuhnya unsur adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.