Tanpa Perencanaan Matang, Proyek Tambal Sulam Galian Pipa PAM Bandarmasih Tinggalkan Bekas di Jalan

0

SUDAH menjadi rahasia umum, pekerjaan galian pipa atau jaringan utilitas air minum milik PT Air Minum (PAM) Bandarmasih meninggalkan bekas.

AMBIL contoh, saat penggalian tanah di ruas Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin sempat meninggalkan bekas lubang mengganga. Meski akhirnya dicor dan diaspal kembali, namun tak semulus seperti awal.

Dalam kasus pekerjaan pengalian tanah demi pemasangan jaringan pipa distribusi air bersih di Jalan HKSN, Kuin Utara dan Alalak Utara, Banjarmasin Utara juga dikeluhkan para pengguna jalan dan warga sekitar.

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhamad Pazri mencatat banyak fasilitas publik yang menjadi korban, baik trotoar hingga badan jalan bekas galian pipa PAM Bandarmasih.

BACA : Truk Sempat Amblas Macetkan Lalu Lintas, Bekas Galian Pipa PAM Bandarmasin Bikin Jalan HSKN Rusak

“Ini jelas proyek tambal sulam. Walaupun misalkan bekas galian pipa itu ditutup baik dicor semen atau diaspal tidak semulus awal. Faktanya lagi, gara-gara galian pipa PAM Bandarmasih sudah berapa insiden terjadi seperti truk amblas di Jalan Padat Karya Sungai Andai dan teranyar di Jalan HKSN. Ini seperti tidak punya perencanaan matang dalam program pemasangan pipa bawah tanah, terutama yang mengganggu hak publik,” kata advokat muda ini kepada jejakrekam.com, Kamis (30/11/2023).

Menurut dia, sudah banyak fakta di lapangan walau bekas galian pipa itu telah diaspal, masih bergelombang dan tidak sebagus pengaspalan awal.

BACA JUGA : Kok, Truk Tambun Bisa Masuk ke Sei Andai, Dishub Banjarmasin Janji Beri Sanksi Tegas

“Banyak batu kerikil yang berhamburan. Ini jelas membahayakan pengguna jalan. Belum lagi tanah merah yang membuat badan jalan menjadi licin usai diguyur hujan,” kata Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI).

Pazri menyebut jika pun ada pekerjaan perapian atau pengaspalan jalan bekas galian pipa PAM Bandarmasih juga terkesan asal jadi. Hal ini bisa dijumpai di beberapa titik seantero Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : KPK Telusuri Aliran Ijon Fee 3 Persen Proyek Pipanisasi PDAM Bandarmasih

“Pekerjaan galian tanah untuk pemasangan pipa yang menimbulkan bekas, apalagi asal jadi itu jelas-jelas merugikan Kota Banjarmasin, khususnya warga pengguna jalan, karena faktanya aspal yang dipakai jelas berbeda kualitasnya dengan aspal yang digunakan saat proyek peningkatan jalan,” tutur Pazri.

Untuk diketahui, umur aspal Jalan HKSN Banjarmasin baru berkisar 2 tahun lebih. Ini setelah, kontraktor pelaksana proyek berpagu anggaran Rp 4,9 miliar milik Dinas PUPR Kota Banjarmasin dalam paket 3 rehabilitasi Jalan HKSN.

Kontraktor pelaksana proyek paket 3 rehabilitasi Jalan HKSN; CV Sari Alam Utama dari Banjarbaru mendapat proyek itu bernilai kontrak Rp 4,38 miliar pada 2020, usai ditender pada 30 Maret 2020. Proyek ini juga berbarengan dengan pengerjaan Jembatan HKSN-Patih Masih yang menelan dana puluhan miliar dengan rentang waktu hampir 3 tahun anggaran.

BACA JUGA : Nah, Ada Uang Ijon Rp 400 Juta untuk Proyek Pipa PDAM

Jika mengacu ke Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kota Banjarmasin, jelas sudah ada aturan mainnya. Pemasangan jaringan pipa air minum yang termasuk utilitas umum harus mengutamakan kepentingan umum. Bahkan, harus mengacu dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) dan lainnya.

Bahkan, Walikota Banjarmasin wajib menetapkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebelum pemasangan jaringan utilitas seperti diamanatkan dalam perda tersebut, khususnya kepada pihak ketiga.

Dalam hal ini, kontraktor atau rekanan yang ditunjuk PAM Bandarmasih dalam menggarap proyek penggalian tanah dan pemasangan pipa bawah tanah di Jalan HKSN. Nah, jika terbukti melanggar perda, maka sanksi administrasi bisa dikenakan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.