Masalah Karhutla, Ada Apa dengan BPBD Kalsel?

0

Oleh : Cecep Ramadhani, S.Kom

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan telah menghentikan publikasi informasi mengenai perkembangan luas lahan terbakar dan jumlah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

DARI pernyataannya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBP Provinsi Kalsel, Bambang Dedi Mulyadi beralasan penyebaran informasi tersebut berdampak pada penilaian kinerja BPBD dalam penanganan karhutla di wilayah tersebut.

Pernyataan ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan Kekeringan di Aula Kantor BPBD Provinsi Kalsel. Sebagai hasilnya, BPBD Provinsi Kalsel meminta agar informasi mengenai perkembangan lahan terbakar dan jumlah titik api dihentikan. Keputusan ini telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat.

Beberapa yang mendukung tindakan ini berpendapat bahwa ini dapat mengurangi tekanan terhadap BPBD. Namun, yang lain berpendapat bahwa informasi tersebut penting bagi masyarakat.

Perlu diingatkan bahwa ketidakterbukaan ini dapat melanggar Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yakni, tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi BNPB serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam poin 3 dinyatakan bahwa masyarakat wajib mendapatkan informasi secara tertulis dan / atau lisan, tentang kebijakan penanggulangan bencana.

BACA : Tanggulangi Karhutla, Suria: Status Siaga Karhutla Berlaku Hingga November

Analisis dampak dari ketidakterbukaan BPBD Provinsi Kalsel terhadap data terkait lahan terbakar dan jumlah titik api adalah sebagai berikut.

1. Meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat: Masyarakat akan merasa bahwa BPBD tidak transparan dan tidak akuntabel dalam penanganan karhutla.

2. Mempersulit upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Informasi mengenai lahan terbakar dan jumlah titik api penting untuk menentukan strategi penanganan yang tepat.

3. Meningkatnya risiko terjadinya karhutla yang lebih besar. Informasi ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla.

Dampak konkret dari ketidakterbukaan BPBD Provinsi Kalsel terhadap data-data terkait lahan terbakar dan jumlah titik api meliputi.

BACA JUGA : Jangan Anggap Remeh, Inilah Bahaya Karhutla di Kalimantan Selatan

Yakni, pemerintah pusat akan kesulitan mengevaluasi kinerja BPBD Provinsi Kalsel dalam penanganan karhutla. Masyarakat akan kesulitan mengetahui seberapa besar dampak karhutla terhadap lingkungan dan masyarakat. Kemudian, pemerintah daerah akan kesulitan membuat kebijakan yang tepat untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.

Oleh karena itu, BPBD Provinsi Kalsel perlu membuka data- terkait lahan terbakar dan jumlah titik api kepada masyarakat. Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap BPBD, meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, serta mengurangi risiko terjadinya karhutla yang lebih besar.

BACA JUGA : Bencana Karhutla di Kalsel, Gubernur Pinta Seluruh SKPD dan ASN Bersatu

Saran untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPBD Provinsi Kalsel dalam penanganan karhutla adalah sebagai berikut:

1. Laporan lengkap: BPBD Provinsi Kalsel perlu membuat laporan yang lengkap dan akurat mengenai perkembangan penanganan karhutla, termasuk lahan terbakar, jumlah titik api, upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

2. Publikasi data: BPBD Provinsi Kalsel perlu mempublikasikan data-data terkait lahan terbakar dan jumlah titik api kepada masyarakat melalui website, media sosial, atau media lainnya.

3. Pertemuan dengan masyarakat: BPBD Provinsi Kalsel sebaiknya mengadakan pertemuan rutin dengan masyarakat untuk membahas penanganan karhutla, memberikan informasi, dan mendengarkan masukan dari masyarakat.

Kesimpulan, perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas BPBD Provinsi Kalimantan Selatan dalam penanganan karhutla adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, mengurangi risiko bencana, dan memastikan keamanan lingkungan. Semoga tindakan-tindakan ini dapat segera diimplementasikan untuk kebaikan semua pihak.(jejakrekam)

Penulis adalah Anggota Ikatan Mahasiswa Pencinta Alam  STMIK Indonesia (Iwapalamika) Banjarmasin

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.