Masa Kampanye Rapat Umum Diawasi, Bawaslu Kalsel Deteksi Potensi Pelanggaran

0

MASA kampanye Pemilu 2024 telah memasuki metode rapat umum dan iklan di media massa bagi para kontestan sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

ANGGOTA Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono mengungkapkan potensi pelanggaran pada metode rapat umum parpol atau kontestan Pemilu 2024.

“Ada berbagai macam modus yang memungkinkan terjadinya pemberian hadiah doorprize, maupun kupon undian pada saat kegiatan rapat umum,” ucap Thessa Aji Budiono dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

BACA : Terbitkan Keputusan KPU Kalsel, Partai Buruh dan PKN Bebas Gelar Rapat Umum Tanpa Zona Kampanye

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalsel ini mengatakan pentingnya pengawasan kampanye dengan metode lainnya. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terutama pada Pasal 55 ayat (2).

“Kampanye diperbolehkan dalam bentuk even tertentu seperti pertandingan dan olahraga. Misalnya, kegiatan jalan sehat dengan doorprize dan hadiah yang tidak sedikit jumlahnya,” kata Thessa.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin mengatakan untuk itu perlu ada kesepahaman pemahaman antara Bawaslu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Kejati dan Polda Kalsel pada semua tingkatan untuk pengawasannya.

BACA JUGA : Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Partai Golkar Terbesar, Hanura Dan PSI Cuma 200 Ribu

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini berharap asas keadilan dalam pemilu bisa diterapkan dan ditegakkan.

“Bawaslu dan Gakkumdu memastikan seluruh tahapan pemilu dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Sepanjang ada yang melaporkan ke petugas KPPS maka akan dilayani mulai pukul 12.00 Wita,” kata anggota Bawaslu Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.