Membela Diri Di PN Banjarmasin, Terdakwa Riswansyah Meminta Bebas

0

SIDANG penyalahgunaan narkotika yang menjadikan Riswansyah sebagai terdakwa di PN Banjarmasin, dengan barang bukti sabu seberat 35,09 kilogram, kembali digelar pada Kamis (21/9/2023).

PADA sidang sebelumnya, Kamis (7/9/2023) yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephine dan Romly dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah.

JPU berpendapat bahwa, terdakwa Riswansyah terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, dengan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yusrinsyah mempersilahkan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan, yang dibacakan oleh Nizar Tanjung selaku kuasa hukum terdakwa.

BACA: Kuirir Sabu 35 kilogram Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Dihadapan majelis hakim, Nizar Tanjung mengajukan beberapa pertimbangan hukum. Diantaranya terdakwa Riswansyah adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih menjadi tangungannya.

Disebutkan pula, terdakwa adalah seorang yang berkerja sebagai supir angkutan/ekspedisi, bukan sebagai pemilik barang, sebagaimana yang didakwaankan oleh JPU.

Sehingga di hadapan majelis hakim Nizar Tanjung meminta untuk membebaskan terdakwa Riswansyah dari semua dakwaan, dan membebaskannya dari hukuman mati, seperti yang dituntut oleh JPU.

Menyimak nota pembelaan terdakwa, ketua majelis hakim Yusrinsyah memberi waktu kepada JPU untuk menjawab atas nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.