Sudah Kantongi SK Mendagri, Pj Bupati Tala, HSS dan Tapin Tinggal Dilantik Gubernur Kalsel

0

TINGGAL hitungan hari, masa jabatan tiga bupati di Provinsi Kalimantan Selatan akan berakhir. Yakni, Bupati Tanah Laut (Tala) Sukamta, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry dan Bupati Tapin HM Arifin Arpan pada 19 September 2023 nanti.

PARA pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 ini juga bersama sang wakil bupati, seperti Syafrudin Noor (Tapin), Abdi Rahman (Tala), dan Syamsuri Arsyad (HSS) praktis akan menanggalkan jabatannya karena sudah 5 tahun  memimpin daerah masing-masing.

Kepastian pergantian kepala daerah di tiga kabupaten ini menyusul terbitnya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri diteken oleh Muhammad Tito Karnavian berupa petikan untuk masing-masing penjabat (pj) bupati. Tiga pejabat teras Pemprov Kalsel dipilih Mendagri guna menjalankan tugas dan wewenang sebagai penjabat kepala daerah.

Sebagai Pj Bupati Tanah Laut ditunjuk Syamsir Rahman melalui SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3722 Tahun 2023. Pengangkatan Syamsir Rahman yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalsel guna melaksanakan Pj Bupati Tala menggantikan Sukamta.

BACA : 2 Kali Jabat Pjs Bupati Kotabaru, Nama Syarifuddin Lebih Dijagokan Jadi Pj Bupati Tapin

Keputusan serupa juga diambil Mendagri Tito Karnavian untuk pengangkatan Hermansyah sebagai Pj Bupati HSS menggantikan Achmad Fikry yang mengakhiri masa tugasnya untuk periode kedua pada 19 September 2023.

Melalui SK Nomor 100.2.1.3-3721 Tahun 2023, Hermansyah yang merupakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel diangkat oleh Mendagri Tito Karnavian memimpin Bumi Antaludin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi membenarkan sudah terbit 3 SK Mendagri untuk pengangkatan penjabat kepala daerah di Kabupaten HSS, Tanah Laut dan Tapin.

BACA JUGA : Diusulkan DPRD, Syamsir dan Tambrin Dikabarkan Masuk Deretan Nama Bakal Pj Bupati Tala

“Untuk Pj Bupati Tapin yang menggantikan HM Arifin Arpan berdasar informasi valid dan SK adalah  Syarifuddin yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalsel,” kata Fitri Hernadi kepada jejakrekam.com, Jumat (15/9/2023).

Fitri yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel ini mengatakan sesuai rencana proses pelantikan 3 penjabat bupati tidak dilaksanakan di Banjarmasin, atau di Gedung Mahligai Pancasila sebagaimana lazimnya.

“Rencananya, Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) atas nama Mendagri akan melantik penjabat bupati di Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan dan Tapin ke daerah masing-masing. Itu informasinya sementara,” kata Fitri.

BACA JUGA : Mayoritas Fraksi DPRD Setuju, Hermansyah-Salahuddin-Alive Yoesfah Love Masuk Bursa Calon Pj Bupati HSS

Terpisah, Kepala DPKP Provinsi Kalsel Syamsir Rahman yang akan segera dilantik menjadi Pj Bupati Tanah Laut hanya menyahut dengan kata singkat. “Amin, terima kasih,” ucap Syamsir Rahman.

Apa saja tugas dan wewenang penjabat kepala daerah berdasar UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 terutama Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), yakni bertugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang  ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan  Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta  menyusun dan menetapkan RKPD. Ada pula menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda  tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

BACA JUGA : Usulan Nama Penjabat Bupati Tala, HSS Dan Tapin Dideadline Mendagri Hingga 9 Agustus 2023

Tugas lainnya mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa  hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundangundangan hingga mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah meliputi mengajukan rancangan perda, menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) dan keputusan kepala daerah, mengambil tindakan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan  oleh daerah dan/atau masyarakat hingga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Dilantik Gubernur Kalsel, Suria Fadliansyah Pegang Jabatan Pj Bupati HSU, Mujiyat Diamanati Pj Bupati Batola

Meski punya tugas dan kewenangan nyaris sama dengan kepala daerah definitif, berdasar Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas  PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur masalah pembatasan kewenangan.

Pembatasan kewewenangan itu mencakup melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan  dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

BACA JUGA : Lantik Zakly Asswan Gantikan Raden Suria, Gubernur Kalsel Ingatkan Tugas Pj Bupati HSU

Ada pula pembatasan kewenangan dalam membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan  penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun, pembatasan kewenangan dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/09/15/sudah-kantongi-sk-mendagri-pj-bupati-tala-hss-dan-tapin-tinggal-dilantik-gubernur-kalsel/,https://jejakrekam com/tag/syamsir-rahman/,https://jejakrekam com/2023/09/15/sudah-kantongi-sk-mendagri-pj-bupati-tala-hss-dan-tapin-tinggal-dilantik-gubernur-kalsel/#:~:text=Keputusan serupa juga diambil Mendagri kedua pada 19 September 2023
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.