2 Kali Jabat Pjs Bupati Kotabaru, Nama Syarifuddin Lebih Dijagokan Jadi Pj Bupati Tapin

0

NAMA Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin lebih diunggulkan dibandingkan dua nama untuk diusung menjadi calon Penjabat Bupati Tapin.

SEPERTI peribahasa pengalaman adalah guru terbaik, ternyata jadi pilihan mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Tapin dalam mengusulkan 3 nama kandidat Pj Bupati Tapin.

Hal ini menyikapi berakhir masa jabatan Bupati Tapin dua periode, HM Arifin Arpan bersama Wakil Bupati H Syafrudin Noor pada 19 September 2023 mendatang, usai menjalankan roda pemerintahan 5 tahun.  

Arifin Arpan yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya merupakan Ketua DPRD Tapin bersama pendampingnya, Syafrudin Noor dilantik oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada 19 September 2018 lalu di Banjarmasin. Arifin Arpan merupakan Bupati Tapin dua periode, usai menggantikan pendahulunya; H Idis Nurdin Halidi.

BACA : Lantik Zakly Asswan Gantikan Raden Suria, Gubernur Kalsel Ingatkan Tugas Pj Bupati HSU

Makin dekatnya masa jabatan duet Arifin Arpan-Syafrudin Noor yang akan berakhir pada pertengahan September 2022, Mendagri Muhammad Tito Karvanian melayangkan surat ke Gubernur Kalsel bernomor  100.2.1.3/3735/SJ tertanggal 21 Juli 2023.

Dalam surat Mendagri Tito, mengingatkan bahwa gubernur segera mengusulkan nama calon penjabat bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Batas waktu yang diberikan mantan Kapolri itu adalah pada 9 Agustus 2023, sudah masuk 3 nama usulan penjabat kepala daerah.

BACA JUGA : Usulan Nama Penjabat Bupati Tala, HSS Dan Tapin Dideadline Mendagri Hingga 9 Agustus 2023

“Berdasar surat Mendagri dan Gubernur Kalsel, kami sudah menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Tapin pada 31 Juli 2023 lalu,” tutur Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tapin, HM Rian Jaya kepada jejakrekam.com, Minggu (6/8/2023).

Menurut Rian Jaya, mayoritas fraksi pun setuju dengan usulan 3 nama yang mengemuka sebagai kandidat Penjabat (Pj) Bupati Tapin. Atas kesepakatan bersama itu, 3 nama calon itu diserahkan ke Pemprov Kalsel guna diteruskan ke Kemendagri di Jakarta.

BACA JUGA : Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah Hingga 2 Tahun Bikin Kerancuan Hukum

Untuk diketahui, dari 25 kursi DPRD Kabupaten Tapin terbentuk lima fraksi dengan komposisi Fraksi Golkar merupakan terbesar berdasar hasil Pemilu 2019 dengan 8 kursi, disusul FPDI Perjuangan dan Fraksi PKB masing-masing 3 kursi.  Kemudian fraksi gabungan yakni Fraksi Gemkesira dan Fraksi Demokrat-NasDem.

Dari tiga nama itu, ternyata nama Kepala Dispar Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin lebih dijagokan sebagai Penjabat Bupati Tapin. Ini berdasar pengalaman Syarifuddin pernah dua kali menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotabaru pada 26 September-5 Desember 2020, dan berlanjut pada 2 April-26 April 2021.

Syarifuddin pun dianggap pernah bertugas di Kabupaten Tapin, sebelum hijrah ke Pemprov Kalsel. Syarifuddin pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tapin.

BACA JUGA : Usulan Formula 9 Nama Kandidat Pj Kepala Daerah Bikin Bingung dan Khawatir Dipolitisasi

Selain Syarifuddin, DPRD Tapin juga mengusulkan dua nama yang bisa jadi pilihan Mendagri Tito. Yakni, Sekda Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah dan Asistem Administrasi Umum Setdakab Tapin,  Fiqri Irmawan.

“Nah, tiga nama ini sudah kami kirim ke Gubernur Kalsel melalui Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel pada Kamis (4/8/2023) berdasar hasil rapat paripurna DPRD Tapin,” papar Rian Jaya lagi.

Disebut-sebut namanya dijagokan untuk menjabat Pj Bupati Tapin, Syarifuddin hanya berkomentar singkat. “Terima kasih atas kepercayaan diberikan kepada saya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/08/06/2-kali-jabat-pjs-bupati-kotabaru-nama-syarifuddin-lebih-dijagokan-jadi-pj-bupati-tapin/,https://jejakrekam com/kategori/politik__kebijakan/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.