
Mayoritas Fraksi DPRD Setuju, Hermansyah-Salahuddin-Alive Yoesfah Love Masuk Bursa Calon Pj Bupati HSS
MASA jabatan duet H Achmad Fikry dan Syamsuri Arsyad sebagai Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) tinggal hitungan hari. Usai dilantik pada 19 September 2018, periodesasi lima tahun berarti akan berakhir pada 19 September 2023.
DITENGGAT setor nama bakal calon penjabat Bupati HSS paling lambat 9 Agustus 2023, DPRD setempat telah mengerucut nama sejumlah pejabat teras guna menggantikan posisi H Achmad Fikry yang sudah dua periode memimpin Bumi Antaludin berakhir pada September nanti.
“Ada tiga nama yang telah kami usulkan ke Gubernur Kalsel guna diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis (4/8/2023) lalu, berdasar hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD HSS, Syarifudin kepada jejakrekam.com, Sabtu (5/8/2023).
BACA : Usulan Nama Penjabat Bupati Tala, HSS Dan Tapin Dideadline Mendagri Hingga 9 Agustus 2023
Mayoritas fraksi di DPRD HSS yakni Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra-PAN dan Fraksi Golkar menyepakati usulan nama bakal Pj Bupati HSS.
Tiga nama yang diusulkan DPRD HSS adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel, Hermansyah, Sekretaris DPRD Kabupaten HSS Salahuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten HSS H Akhmad Fahmi mengatakan usulan tiga nama Pj Bupati itu menyusul surat usulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati HSS periode 2018-2023 ke Pemprov Kalsel.
BACA JUGA : Usulan Formula 9 Nama Kandidat Pj Kepala Daerah Bikin Bingung dan Khawatir Dipolitisasi
Hal ini menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam belied yang diterbitkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 4 April 2023 itu terutama dalam Pasal 9 bahwa pengusulan penjabat bupati dan walikota oleh Mendagri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dengan mengusulkan 3 nama yang memenuhi persyaratan kepada menteri.
Bahkan, dalam Permendagri itu membolehkan adanya 9 nama untuk dibahas oleh menteri hingga mengerucut menjadi 3 nama penjabat kepala daerah, bahkan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
BACA JUGA : Pangkas Masa Jabatan Kepala Daerah, Walikota Ibnu Sina Ungkap Apeksi Bakal Gugat UU Pilkada
Kementerian/lembaga pemerintah (K/L) itu dimaksud adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
Alhasil, 3 nama usulan calon Pj Bupati atau Walikota disampaikan Mendagri ke Presiden melalui Mensekneg hingga nantinya pengangkatannya ditetapkan berdasar surat keputusan (SK) Mendagri.
Menanggapi namanya masuk dalam bursa calon Pj Bupati HSS, Hermansyah mengatakan sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana saja.
BACA JUGA : Anggaran Pilkada 2024 Disiapkan Rp 50 Miliar, Komisi I DPRD Kalsel Monitoring KPU HSS
“Tetapi saya harus menunggu arahan dari Pak Gubernur, karena kita harus tegak lurus dengan perintah atasan,” ucap Kepala Dispora Provinsi Kalsel, Hermansyah kepada jejakrekam.com, Sabtu (5/8/2023).
Mantan pejabat Pemkot Banjarmasin ini menyebut masalah usulan 3 nama itu masih berproses di Pemprov Kalsel serta ke Kemendagri, hingga nanti diputuskan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri.
“Karena masih berproses di Kemendagri, intinya saya siap jika dipercaya atau diberi amanat untuk menjadi Pj Bupati HSS,” imbuh Hermansyah.(jejakrekam)