Tanggapi Kritikan Akademisi ULM, Bawaslu Kalsel Gelar Pleno

0

SANKSI disiplin berat yang direkomendasikan KASN kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, sampai saat ini belum juga ada tindakan, dan menuai kritikan.

ATAS rekomendasi dari Bawaslu Kalsel, sanksi dikenakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Muhammadun, yang tertuang dalam surat bernomor R-4788/NK.01.00/12/2023, tentang Pelanggaran Netralitas ASN, pada Rabu (20/12/2023), ditandatangani langsung oleh Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Hadin Muhjad beberapa hari yang lalu mempertanyakan sikap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

BACA: Kadisdibud Kalsel Belum Disanksi, Guru Besar ULM Sebut Preseden Buruk Penegakan Hukum Pemilu

Dikatakannya, rekomendasi KASN itu tidak jalan. “Rekomendasi itu diberi batas waktu 15 hari, mestinya Gubernur Kalsel harus mengambil tindakan tegas, tapi sampai saat ini belum juga dilakukan,” ujarnya.

Pakar hukum administrasi Fakultas Hukum ULM ini mengatakan, dengan tidak adanya tindakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, bagaimana tindak lanjut KASN berikutnya. “Sebab, tidak ada sanski yang dijatuhkan kepada Muhammadun,” ucap Hadin.

Ketua STIH Sultan Adam ini mengatakan, timbulnya kasus ini akibat terkait pelanggaran masalah pemilu, tentu pihak Bawaslu Kalsel harus mempertanyakan kepada Gubernur Kalsel. “Bahkan, Bawaslu harus aktif memonitor ini, karena KASN itu menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu,” tegasnya.

BACA JUGA: Buntut Sanksi KASN, GJL Kalsel Desak Paman Birin Copot Jabatan Madun

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono telah merespon apa yang disampaikan oleh Hadin Muhjad. “Kami sudah melaksanakan sidang pleno. Dimana sesuai hasil pleno, kami akan berkirim surat ke Pemprov Kalsel untuk meminta informasi terkait tindak lanjut rekomendasi KASN,” ucap Aries.

Dasarnya UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 97, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalsel salah satu tugasnya mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, atas pelanggaran semua pihak yang diwajibkan netral dalam gelaran Pemilu.

“Setelah itu, jika diperlukan kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi ASN terkait hal itu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.