Usulan Nama Penjabat Bupati Tala, HSS Dan Tapin Dideadline Mendagri Hingga 9 Agustus 2023

0

SEJUMLAH kepala daerah di Kalimantan Selatan tahun ini jabatannya akan segera berakhir. Menyikapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri melayangkan surat pemberitahuan ke semua gubernur di seluruh Indonesia.

SURAT Mendagri bernomor 100.2.1.3/3735/SJ, perihal terkait Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota itu di tandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian Tanggal 21 Juli 2023. Ada 29 Gubernur yang disurati Mendagri, salah satunya Gubernur Kalsel.

Berakhirnya masa jabatan bupati/walikota di 29 provinsi pada September 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA: Gusti Syahyar Dilantik sebagai Penjabat Bupati Tapin

Di poin kedua, dari tiga isi dalam Surat diteken Mendagri itu disebutkan bahwa gubernur diminta untuk mengusulkan nama calon penjabat bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Usulan nama calon penjabat bupati dan walikota itu paling lambat disampaikan 9 Agustus 2023 kepada Mendagri.

Dalam surat tersebut, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

BACA JUGA: Siswansyah Ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Tanah Laut

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

PLT Kepala Biro Pemerintahan M Fitri Hernadi membenarkan, bahwa surat itu sudah diterima pihaknya, dan selanjutnya untuk tindaklanjuti.

Di Provinsi Kalimantan Selatan ada tiga bupati yang habis masa jabatan di bulan September 2023, yang mana mereka saat itu dilantik Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada Tanggal 19 September 2018. “Yakni Bupati Tanah Laut Sukamta-Abdirahman, Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikri-Syamsuri Arsyad, dan Bupati Tapin Arifin Arfan-Syafrudin Noor,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Senin (24/7/2023).

“Sedangkan terkait untuk nama-nama mengisi penjabat bupati di tiga kabupaten itu masih rumor, saya tidak berani menyampaikan kepada media,” ujar Fitri yang juga Kadishub Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.