‘Gantung’ 4 Raperda Berbulan-Bulan, Sikap DPRD Banjarmasin Dinilai Langgar 3 Tupoksi dan Kewenangan

0

SIKAP politik yang diambil DPRD Kota Banjarmasin terkesan ogah menggodok empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah kota (pemkot) dikritik.

EMPAT raperda yang hingga kini masih ‘digantung’ DPRD Kota Banjarmasin saat diajukan pihak eksekutif pada 25 Januari 2023 lalu terhitung hampir 7 bulan itu adalah penyertaan modal ke Perumda Pengelolaan Air Limbah (PAL) Domestik Kota Banjarmasin, penyertaan modal ke PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih.

Satu ‘gelombang’ yakni raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama yang merevisi bahkan mencabut Perda Ramadhan serta raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Pasar ‘Baiman’ Kota Banjarmasin.

“Langkah kerja DPRD Kota Banjarmasin yang ‘menggantung’ empat raperda itu jelas melanggar tugas dan wewenangnya sebagai sebagai anggota dewan atau legislator,” ucap pemerhati sosial kemasyarakatan, Dr Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Kamis (3/8/2023).

BACA : Tak Diutak-Atik! 4 Raperda ‘Digantung’ DPRD Banjarmasin, Kabag Hukum Pertanyakan Alasannya

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini menyebut sikap DPRD Banjarmasin bisa terindikasi melangaar peraturan perundang-undangan. Terutama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Dalam Pasal 149 ayat (1) UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa DPRD merupakan bagian dari pemda memiliki fungsi, tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” beber Subhan.

Hal ini jelas, menurut dia, norma hukum sepatutnya wajib ditaati setiap warga tanpa kecuali anggota dewan. “Tentu bila ada yang dilanggar tentu ada pula sanksinya baik administratif, sanksi pidana ataupun sanksi perdata. Itu jika mengacu ke UU Nomor 32 Tahun 2014 sebagai aturan main bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tutur Subhan.

BACA JUGA : 6 Bulan ‘Digantung’, Ketua DPRD Banjarmasin Surati 8 Fraksi Bahas 4 Raperda Usulan Pemkot

Menurut dia, sikap dewan yang seperti enggan membahas 4 raperda, bahkan belum juga memutuskan pembentukan panitia khusus (pansus), termasuk penggodokan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maka sepatutnya parpol yang menjadi induk masing-masing anggota dewan bisa mengambil sikap.

“Jelas apa yang terjadi di DPRD Banjarmasin itu sama saja dengan menghambat tugas pokok fungsi (tupoksi) dan kewenangannya sendiri. Sebab, hal itu bisa menjadi masalah individual maupun kolektif bagi dewan, maka dalam hal ini tentu parpol dapat mengusulkan pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW),” tuturnya.

BACA JUGA : Surati Walikota Banjarmasin, MUI Kalsel Minta Perda Ramadhan Tetap Dipertahankan

Subhan mengaku heran ketika raperda itu justru ‘digantung’ berbulan-bulan oleh DPRD Banjarmasin, bahkan ada kesan lempar batu sembunyi tangan seolah-olah tak mau bertanggungjawab atas hal itu. Padahal, beber Subhan, DPRD Banjarmasin bisa menyusun langkah dan agenda kerja yang terukur dan memahami tingkat urgensi dari setiap masalah berkelindan dengan 3 tupoksi dan kewenangan yang dimilikinya.

“Jelas, masalah itu bisa menjadi catatan penting bagi rakyat khususnya pemilik suara terhadap kinerja anggota DPRD yang akan dipilihnya pada Pemilu 2024 mendatang,” kata mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Kalsel ini.

Sebab, beber dia, perda itu merupakan payung atau aturan hukum yang mengatur aktivitas bermasyarakat, bernegara maupun terkait dalam kebijakan pemerintahan daerah.

BACA JUGA : 4 Raperda ‘Digantung’, Bapemperda dan Pimpinan DPRD Banjarmasin Saling Lempar ‘Batu Sembunyi Tangan’

“Bila perda yang merupakan aturan ini nanti dibahas dengan waktu yang mepet bisa pula akhirnya asal jadi, tak banyak dan kuat atau rinci dalam membahasnya. Ujung-ujungnya malah nanti jadi produk hukum seperti macan kertas, karena tidak menghasilkan kemanfaatan bagi semua pihak, sulit diterapkan di lapangan atau malah merugikan kepentingan rakyat,” sentil Subhan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengakui ada sebenarnya masalah 4 raperda itu akan terang benderang ketika fraksi-fraksi menyetor nama untuk masuk dalam pansus. “Sederhana sebenarnya masalah itu,” kata Bambang, singkat.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin/Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.