Surati Walikota Banjarmasin, MUI Kalsel Minta Perda Ramadhan Tetap Dipertahankan

0

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan menyurati Walikota Banjarmasin Ibnu Sina agar tetap mempertahankan keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.

EKSISTENSI Perda Ramadhan yang sudah berumur belasan tahun itu, usai merevisi perda sebelumnya Nomor 13 Tahun 2003 dinilai MUI Kalsel justru sangat dibutuhkan di Kota Banjarmasin.

“Kami memandang perlu untuk memperkuat penegakan regulasi terkait Perda Ramadhan di Kalsel, khususnya di Kota Banjarmasin,” begitu bunyi surat MUI Kalsel Nomor B-06/DP-P/MUI-KS/SR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 dikutip jejakrekam.com, Selasa (14/2/2023).

Surat itu diteken Ketua Umum MUI Provinsi Kalsel KH Husin Naparin bersama Sekretaris Umum, H Nasrullah AR yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

BACA : Terkendala Pembentukan Pansus di DPRD Banjarmasin, Revisi Perda Ramadhan Terancam Gagal

Masih dalam surat MUI Kalsel, berdasar hasil musyawarah kerja daerah (Mukerda) se-Kalsel pada 21-22 Desember 2022 lalu, justru kehadiran Perda Ramadhan tersebut selaras dengan kesucian bulan Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi yang akan disambut umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan peribadahan lainnya.

“Kami menilai keberadaan Perda Ramadhan itu sudah sesuai dengan relevansi kultur budaya masyarakat kita, sehingga diharapkan perda ini bisa berjalan dengan tegas,” tulis pimpinan MUI Kalsel.

BACA JUGA : Perda Ramadhan Dicabut? Harus Tahu Dulu Historisnya

MUI Kalsel memandang terkait dengan rencana merevisi Perda Ramadhan justru belum dalam keadaan mendesak, sehingga kehadiran belied ini harus tetap dipertahankan oleh Pemkot Banjarmasin.

“Kami mengimbau kepada Pemkot Banjarmasin agar serius untuk menjalankan Perda Ramadhan. Kepada masyarakat umum diimbau untuk bersama-sama menyambut bulan suci Ramadhan serta menjalankan ibadah yang khusyuk. Semoga Allah SWT memberikan rahmat, maghfiroh dan karunia-Nya yang berlimpah dan berlipat ganda,” begitu alenia terakhir dalam surat MUI Kalsel yang ditembuskan ke Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Ketua DPRD Kalsel serta Kapolresta Banjarmasin.

BACA JUGA : Perda Ramadhan atau Sakadup Condong Elitis, LK3 Banjarmasin Setuju Direvisi dengan Catatan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali juga mengaku bingung mengapa Badan Pembentukan Perda (Bappemda) belum juga mengagendakan pembentukan panitia khusus (pansus) revisi Perda Ramadhan.

“Padahal, ada jaminan politik dari Ketua Bappemperda DPRD Banjarmasin untuk segera merevisi perda itu sebelum datangnya bulan Ramadhan. Ternyata, perda ini juga termasuk satu paket dengan raperda penyertaan modal (PT AM Bandarmasih dan Perumda PAL D Banjarmasin) yang dipending dewan,” kata legislator Golkar ini.

BACA JUGA : Sudah 17 Tahun, Perda Ramadhan Segera Direvisi, Ketua Bapemperda DPRD Hanya Manggut-Manggut

Sayangnya, Ketua Bappemperda DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani terkait dengan tertunda pembentukan pansus, belum memberi jawaban. Dikirim pesan WA, hanya terbaca namun belum dibalas hingga berita ini ditayangkan.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.