6 Bulan ‘Digantung’, Ketua DPRD Banjarmasin Surati 8 Fraksi Bahas 4 Raperda Usulan Pemkot

0

NYARIS 6 bulan sudah, 4 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkot Banjarmasin seakan ‘digantung’ oleh DPRD. Tak ada kejelasan apakah berlanjut dengan pembentukan panitia khusus (pansus) atau tidak.

EMPAT raperda itu adalah raperda penyertaan modal untuk PT (Perseroda) Air Minum Bandarmasih, raperda penyertaan modal Perumda PAL Domestik Banjarmasin.

Kemudian, raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama yang merevisi Perda Ramadhan serta raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Pasar ‘Baiman’ Kota Banjarmasin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya melayangkan surat pada 12 Juni 2023 ke 8 fraksi di DPRD guna menindaklanjuti hasil rapat paripurna pada 25 Januari 2023 atas nasib keempat raperda itu.

Untuk diketahui di DPRD Banjarmasin terdapat 8 fraksi yakni Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Restorasi Bintang Persatuan (RBP) gabungan PBB, Partai NasDem dan PPP.

BACA : Tantang PT AM Bandarmasih Buka Data, BLF Desak Audit Keuntungan Tarif 10 Persen Air Leding

Apa jawaban dari fraksi-fraksi di DPRD Banjarmasin? Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin, Hari Kartono menepis jika dewan menggantung empat rancangan produk hukum prakarsa dari pemerintah kota itu.

“Bukan digantung, tapi memang belum dibahas, termasuk rencana untuk pembentukan pansus. Ya, banyak pertimbangan yang harus diambil oleh DPRD, sebelum membahas raperda itu,” tutur Hari Kartono kepada jejakrekam.com, Senin (10/7/2023).

BACA JUGA : Jual Air Leding PDAM Bandarmasih Bisa Bukukan Laba Bersih Puluhan Miliar

Ambil contoh, Hari Kartono menyebut dua raperda penyertaan modal bagi PT AM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik Banjarmasin berdasar kesepakatan fraksi-fraksi agar menyerahkan dokumen berupa kajian akademis dan investasi, perencanaan bisnis dan lainnya.

“Soalnya untuk dua raperda ini menyangkut penggunaan anggaran di APBD Banjarmasin. Salah sedikit, pasti ada konsekuensinya. Ya, kami akui Dewan tentu trauma dengan kasus penangkapan pimpinan DPRD dan pansus penyertaan modal oleh KPK beberapa waktu lalu,” beber Hari Kartono.

BACA JUGA : Tanpa Kajian Investasi, DPRD Banjarmasin Sepakat Tunda Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih

Menurut dia, saat ini saja, PAM Bandarmasih sudah menaikkan tarif air minum yang dibebankan kepada para pelanggan. Nah, beber Hari, jika ternyata disuntik dana, justru malah harga air leding naik lagi justru DPRD yang kebagian tudingan dari masyarakat.

“Begitu juga dengan Perumda PAL Domestik tak pernah mengajukan kajian akademis dan investasi serta lainnya, lantas kami diminta menyetujui suntikan dana,” cecar anggota Komisi II DPRD Banjarmasin ini.

Untuk diketahui, dari skema awal total penyertaan modal yang diajukan mencapai Rp 103 miliar. Rinciannya, Rp 30 miliar untuk PT AM Bandarmasih, sisanya lebih gede Rp 73 miliar untuk Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Perencanaan Modal Perumda PALD Kembali Ditolak, Dewan Kota Minta Kajian Lebih Dalam

Senada Hari Kartono, koleganya dari Fraksi PDIP, Taufik Husin juga menegaskan sikap serupa. Menurut dia, mayoritas dan menjadi kesepakatan fraksi-fraksi untuk tidak mau membahas dua raperda penyertaan modal PAM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik.

“Saat ini saja, masyarakat sudah mengeluh soal naiknya pembayaran rekening air leding PAM Bandarmasih. Ini belum lagi banyak kerusakan seperti pipa bocor, air macet dan keruh. Lalu serta merta, kami diminta untuk menyetujui penambahan modal dari APBD ke PAM Bandarmasih, termasuk ke Perumda PAL Domestik,” cecar Taufik.

BACA JUGA : Penyesuaian Tarif PAM Bandarmasih Diharap Dapat Tebus Penurunan Laba Tahun 2021

Dia menegaskan sepanjang Pemkot Banjarmasin dan jajaran direksi PAM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik tidak bisa meyakinkan dewan dari kajian investasi, akademis hingga perencanaan bisnis, maka dua raperda itu tidak akan dibahas.

“Sampai sekarang saja, beberapa kali rapat pemerintah kota tidak pernah bisa menyampaikan dokumen penting yang kami minta itu,” ucap anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.