4 Raperda ‘Digantung’, Bapemperda dan Pimpinan DPRD Banjarmasin Saling Lempar ‘Batu Sembunyi Tangan’

0

ADA kesan kuat lempar batu sembunyi tangan mewarnai wajah DPRD Kota Banjarmasin dalam menyikapi nasib 4 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih ‘digantung’ pembahasannya.

EMPAT raperda itu adalah penyertaan modal ke Perumda Pengelolaan Air Limbah (PAL) Domestik Kota Banjarmasin, penyertaan modal ke PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih.

Ada lagi raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama yang merevisi bahkan mencabut Perda Ramadhan serta raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Pasar ‘Baiman’ Kota Banjarmasin.

Padahal, empat raperda itu sudah diajukan diajukan pemerintah kota dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin pada 25 Januari 2023 lalu. Ini berarti, nyaris hampir 7 bulan tak pernah diutak-atik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani dari Fraksi Golkar enggan berkomentar soal nasib 4 raperda yang telah ‘digantung’ dewan, berbulan-bulan itu.

BACA : 6 Bulan ‘Digantung’, Ketua DPRD Banjarmasin Surati 8 Fraksi Bahas 4 Raperda Usulan Pemkot

Setali tiga uang, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali pun menyebut menyilakan untuk mengkonfirmasi masalah itu ke Bapemperda. Pun begitu dengan anggota Bapemperda DPRD Banjarmasin dari Fraksi Restorasi Bintang Pembangunan (RBP) gabungnan dari NasDem, PBB dan PPP, Abdul Rasyid Ridha.

“Silakan tanya ke Ketua Bapemperda atau pimpinan DPRD saja. Saya belum bisa memberi tanggapan,” elak Rasyid Ridha saat dikontak jejakrekam.com, Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA : Jadi Pertimbangan Walikota Ibnu Sina, MUI Kalsel : Perda Ramadhan Bernuansa Syariah Patut Ditegakkan!

Kesan lempar batu sembunyi tangan juga dirasakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah. “Ya, dari hasil komunikasi dengan Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, katanya sudah menyurati pimpinan dewan. Jadi, posisi Bapemperda DPRD Banjarmasin kabarnya hanya menunggu arahan,” ucap Jefrie.

Dia menegaskan posisi Pemkot Banjarmasin sebagai pengusul 4 raperda yang tak pernah diutak-atik hanya bisa menunggu.

BACA JUGA : Nasib Pengganti Perda Ramadhan ‘Menggantung’, Ketua Bapemperda DPRD Mengaku Tak Kuasa

“Mudah-mudahan bisa segera dibentuk panitia khusus (pansus) di DPRD Banjarmasin untuk membahas empat raperda yang sudah lama kami ajukan ke dewan itu,” ucap Jefrie.

Sebagai pembanding, Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin justru cukup gesit saat menggodok raperda pajak dan retribusi daerah dengan menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin, Senin (24/7/2023).

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam komentarnya menegaskan komitmen untuk menghidupkan Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin yang alih status badan hukum dari perusahaan daerah (PD) menjadi perumda sudah punya payung hukum melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021.

BACA JUGA : Mayoritas Fraksi di DPRD Kota Banjarmasin Tolak Perda Ramadhan Dicabut, Ini Alasannya!

“Walaupun saat ini posisi Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin kembang kembis, bahkan, diambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan demi rasionalisasi agar bisa bertahan hidup,” ucap Ibnu Sina.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menyebut saat ini DPRD Kota Banjarmasin belum juga menyetujui adanya penyertaan modal untuk Perumda PAL Domestik.

BACA JUGA : Tak Diutak-Atik! 4 Raperda ‘Digantung’ DPRD Banjarmasin, Kabag Hukum Pertanyakan Alasannya

“Ketahuilah tidak banyak kota yang punya infrastruktur air limbah seperti Kota Banjarmasin dengan 7 instalasi pengolahan lumpur tinja (IPTL) terpusat. Nah, tugas kita ke depan adalah mengajak kantor-kantor, pasar, mall dan rumah tangga untuk menjadi pelanggan air limbah,” ucap Ibnu Sina.

Masih kata dia, semua itu demi mencapai derajat sanitasi kota yang lebih baik. “Jangan sampai under estimate dengan Kota Banjarmasin. Sebab, justru banyak praktik baik di Kota Banjarmasin yang menjadi perhatian nasional bahkan internasional,” imbuh Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.