Prihatin, Akademisi ULM Tangkap Fenomena Anak Jadi ‘Pak Ogah’ di Bundaran Kayutangi

0

AKTIVITAS seorang anak yang menjadi relawan pengatur lalu lintas di kawasan Bundaran Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basry, Banjarmasin jadi perhatian.

AKADEMISI Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Lena Hanifah memotret seorang anak yang menjadi ‘Pak Ogah’ di kawasan Kayutangi.

“Saya prihatin sekaligus sedih, di saat anak-anak berangkat ke sekolah di usia semuda dan sekecil itu, anak itu malah beraktivitas di jalan raya jadi pengatur jalan. Besoknya, karena saya turun tidak sepagi sebelumnya, saya tak lagi melihat anak itu berkeliaran di Kayutangi,” ucap Lena Hanifah kepada jejakrekam.com, Rabu (25/7/2023).

Fakta itu didapat Lena Hanifah yang juga Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM ini pada Selasa (24/7/2023) sekira pukul 07.00 pagi.

“Seharusnya, anak semacam tidak boleh berkeliaran di jalan raya yang membahayakan nyawa. Padahal dia harusnya mendapatkan haknya untuk wajib belajar 12 tahun,” ucap Lena Hanifah.

BACA : Tingkatkan Kualitas Pendidikan Di Kota Banjarmasin, Walikota Ibnu Sina Resmikan Program SBI

Menurut dia, sepatutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan maupun instansi terkait di Kota Banjarmasin bisa jemput bola menyusuri fakta adanya anak yang tak bersekolah justru memilih berkeliaran di jalan raya.

“Saya juga sering melihat ada seorang ibu dengan anaknya di kawasan Masjid Sabilal Muhtadin beraktivitas berjualan di sana di saat jam sekolah. Ini jelas memprihatinkan,” kata Lena.

Bagi dia, predikat Kota Layak Anak (KLA) Nindya yang baru saja disandang Kota Banjarmasin dari Kementerian PPPA bisa menjadi pemicu untuk menciptakan kota yang memang ramah anak, termasuk memikirkan solusi bagi anak yang bekerja di usia dini.

BACA JUGA : Hari Pendidikan Nasional 2023, 665 Sekolah Di Banjarmasin Telah Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

“Nah, jika anak itu memang warga Banjarmasin dengan adanya kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), jelas menjadi kewajiban pemerintah kota untuk mengayominya. Sebaliknya jika bukan warga Banjarmasin, pemerintah kota bisa berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait di Pemprov Kalsel. Sepanjang dia adalah anak Indonesia menjadi kewajiban negara untuk hadir melindunginya,” kata doktor lulusan New South Wales (NSW), Sidney, Australia ini.

Dikutip dari laman satudata.banjarmasin.go.id, jumlah penduduk Kota Banjarmasin menurut kelompok umur tahun 2021 cukup besar di bekas Ibukota Provinsi Kalsel. Pada rentang usia sekolah, yakni 5-9 tahun baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan tercatat sebanyak 58.593 jiwa atau 8,71 persen dari total penduduk Banjarmasin mencapai 672.353 jiwa.

BACA JUGA : Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Naik, DPRD Sarankan DP3A Kalsel Lakukan Riset

Kemudian, pada usia 10-14 tahun terdata 60.530 jiwa atau 9 persen dari total penduduk Banjarmasin. Sedangkan, pada usia 15-19 tahun mencapai 56.017 jiwa atau 8.33 persen. Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, calon siswa SD wajib berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan.

Kemudian, mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan program wajib belajar dari semua jenjang; menteri, gubernur, walikota/bupati untuk anak berusia 7 hingga 15 tahun. Penjaminan ini juga mencantumkan kewajiban untuk program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

BACA JUGA : Tahun Depan Banjarmasin Targetkan Peningkatan Kategori Kota Layak Anak

Sebab, pendidikan merupakan amanat konstitusi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan adanya penguatan sektor pendidikan berdasar bunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Jelas, pada frasa itu tertulis gamblang “mencerdaskan kehidupan berbangsa”.

BACA JUGA : Tahun Depan, Walikota Ibnu Sina Target Banjarmasin Raih Kota Layak Anak Kategori Utama

Kewajiban negara itu juga tertulis pada Pasal 31 ayat (1) sampai (5) UUD 1945 tertuang dalam Amandemen ke-4 pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022 yang mengatur kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, sehingga menjadi kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan hingga anggaran pendidikan nasional.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.