Terbukti Jual Senpi dan Gadaikan Kendaraan Dinas, Anggota Polsek Telaga Langsat Dipecat

0

KAPOLRES Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Leo Martin Pasaribu memimpin apel pemberhentian tidak dengan horamat (PTDH) terhadap satu personel yang terbukti melanggar etik kepolisian.

UPACARA pemecatan ini dilakoni Kapolres HSS terhadap Bripka Sarifudin, anggota Polsek Telaga Langsat dengan pengawalan petugas dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) di halaman Mapolres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Kandangan, Rabu (26/7/2023).

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menegaskan pemecatan terhadap Bripka Sarifudin berdasar hasil sidang kode etik kepolisian. “Hasilnya, yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan kode etik Polri dengan rekomendasi dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ucap perwira menengah Polda Kalsel.

BACA : 4 Anggota Dipecat, Bid Propam Polda Kalsel Jamin Tindak Tegas Polisi Nakal

Lulusan STIK-PTIK tahun 2008 ini menjelaskan dalam sidang kode etik terungkap fakta jika Bripka Sarifudin terbukti telah melakukan upaua penjualan senjata api (senpi) Polri yang dikuasai.

“Yang bersangkutan juga dikenakan pasal penggelapan saat melakukan penjagaan bank,” ucap Leo Martin.

Menurut dia, kasus penggelapan yang dilakoni Sarifudin itu terjadi saat bertugas Satuan Samapta Polres HSS.

“Yang bersangkutan telah berupaya melakukan transaksi kepada masyarakat yang berminat untuk memiliki senpi laras panjang jenis SS1 yang ia kuasai selama setahun. Namun, masyarakat belum ada yang sepakat dengan bersangkutan, sehingga senpi masih bisa ditemukan di rumahnya,” papar Kapolres HSS.

BACA JUGA : Dibanding 2022, Kapolres HSS Ungkap Kasus Narkoba Hasil Operasi Antik Intan 2023 Menurun

Dengan adanya PTDH, Kapolres HSS menegaskan lagi jika perbuatan Sarifudin tidak hanya berdasar pada satu kasus.

“Yang bersangkutan juga  dalam kesehariannya dalam bertugas cenderung tidak baik tidak disiplin. Ini terungkap dalam fakta sidang kode etik,” tegas magister hukum lulusan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini.

Masih kata Kapolres HSS, anggota Polsek Telaga Langsat ini juga pernah melakukan tindak pidana menggadaikan kendaraan dinas milik Polres HSS kepada masyarakat. “Dari hasil putusan sidang kode etik yang bersangkutan dikenakan pasal penggelapan dan divonis dua tahun tiga bulan,” ucapnya.

BACA JUGA : Satukan Langkah Berantas Narkoba, BNNK dan Polres HSS Teken Kerja Sama

Kapolres HSS menekankan bahwa upacara PTDH merupakan kegiatan yang tidak diinginkan dan tidak perlu terjadi lagi. “Cukup yang pertama dan terakhir kalinya,” cetusnya.

Dia menjelaskan PTDH merupakan bentuk nyata dan ketegasan pimpinan Polri kepada siapa saja personel yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Polri, sehingga dipastikan akan ditindak tegas.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.