Tangkal Banjir Banjarmasin Tak Bisa Hanya Andalkan Program Normalisasi Sungai Veteran

0

KONSEP penataan kawasan Pecinan Darat terkonsentrasi di koridor Jalan Veteran sudah dikuatkan dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) Perda RTRW Banjarmasin tahun 2021-2041.

DI MASA kepemimpinan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Gusti Ridwan Sofyani bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyodorkan konsep restorasi Sungai Veteran pada 2017 silam. Hingga mencuat model penataan sungai ala Korea Selatan, sebelum muncul klaim Venesia dari Timur.

Diawali dengan proyek pembuatan perkuatan penyiringan tahap I berbiaya Rp 9,9 miliar dari Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Wilayah Sungai Barito Provinsi Kalsel di bawah Kementeran PUPR pada 2017, karena masuk dalam program strategis nasional (PSN) dari Tempekong Suci Nurani hingga Pasar Kuripan.

Proyek siring atau turap 3 meter ini digarap kontraktor pelaksana; PT Diang Putra Andhihikatama dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar lebih. Proyek ini juga diawasi supervisi CV Ganesha Teknik bernilai Rp 389 juta lebih.

BACA : Banjarmasin Terancam Tenggelam, Pakar Hukum ULM Nilai Perda Sungai Tumpang Tindih Dan Jadi Macan Kertas

Tahap II dilanjutkan lagi pada 2018 oleh BWS Kalimantan II dengan menggelontorkan dana Rp 8,4 miliar oleh kontraktor pelaksana; PT Dutasatrya Adhipersada dengan harga nego Rp 8,4 miliar dan supervisi; PT Tirta Buana Surabaya dengan nilai kontrak Rp 429 juta lebih.

Proyek bersumber dari APBN tahun 2017 dan 2018 demi memuluskan rencana pembangunan jalan (arteri) baru di samping Sungai Veteran.

Baru pada 2022 mencuat rencana penanganan banjir, karena Banjarmasin masuk kota prioritas. Melalui proyekNational Urban Flood Resilience Project (NUFReP) berasal pinjaman hibah luar negeri dari World Bank (Bank Dunia) digarap Direktorat Jenderal Sumber Daya Air – Kementerian PUPR dan pendampingan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri. Totalnya dana USD 400.000.000 atau dikonversikan Rp 6 triliun.

BACA JUGA : Berbiaya Rp 1 Triliun, BWS Kalimantan III Golkan Proyek Tangkal Banjir Banjarmasin, Ini Daftarnya!

Banjarmasin pun dapat jatah Rp 1 triliun atau Rp 200 miliar per tahun dengan durasi waktu 2023-2027 di samping 5 kota lainnya di Indonesia. Di antaranya normalisasi dan penataan Sungai Veteran sepanjang 3,5 kilometer, Sungai Sutoyo S (Teluk Dalam) sepanjang 3,5 kilometer, Sungai A Yani dan Sungai Guring masuk wilayah Sungai Pekapuran dengan panjang 3,2 kilometer dan 3,8 kilometer Sungai Guring. Hingga, pembangunan Bendungan Riam Kiwa menampung 80 juta meter kubik (m3).

Pengamat teknik dan tata kota, Muhammad Noor Efrani mengakui konsep penataan kawasan Sungai Veteran atau disebut-sebut dengan Venesia dari Timur atau Venesia di Asia sebenarnya demi memperindah etalase kota, khususnya terkait soal jalan dan lingkungan.

BACA JUGA : Keruk Sungai Veteran Sepanjang 900 Meter, BWS Kalimantan III Gandeng Korem 101/Antasari

“Banjir besar yang sempat melanda Kalsel pada Januari 2021 lalu, termasuk Banjarmasin jelas tidak bisa hanya mengandalkan fungsi dari Sungai Veteran saja,” ucap Efrani kepada jejakrekam.com, Selasa (25/7/2023).

Pensiunan pejabat Dinas PUPR Provinsi Kalsel ini berpendapat normalisasi atau restorasi sungai, tak boleh hanya menyentuh koridor Sungai Veteran saja.

BACA JUGA : Bukti Inkonsistensi RTBL, Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Dikritik Pakar Kota ULM

“Sungai-sungai yang ada di Banjarmasin dengan alirannya hanya mendapat perhatian pula. Sebab, sudah cukup lama, fungsi sungai di Banjarmasin itu terhalang akibat pemukiman rumah penduduk serta industri perumahan dari pengusaha properti,” kata mantan Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel ini.

Efrani berpendapat inilah pentingnya komitmen dari Pemkot Banjarmasin, Pemprov Kalsel termasuk dari pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III untuk mengembalikan fungsi sungai di kota.

“Dalam memungsikan sungai yang sudah mati, pemerintah harus tegas dan menerapkan kebijakan menyeluruh. Jangan berharap banyak dengan program normalisasi Sungai Veteran saja,” cetus Efrani.

BACA JUGA : Demi Etalase ‘Venesia dari Timur’ di Veteran, Ancaman Banjir Justru Makin Besar

Dia bercerita sewaktu dirinya menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas PUPR Provinsi Kalsel, telah mencoba memberi contoh melalui program Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)  perkotaan.

“Lewat program ini bisa melibatkan masyarakat dengan mencoba mengantisipasi normalisasi sungai kecil atau anak sungai,” kata Efrani.

Dia tak memungkiri kendala di lapangan ketika banyak badan sungai telah berubah menjadi dapur atau buritan rumah warga, sehingga saat menormalisasikan mendapat penentangan dari warga, khususnya pemilik rumah di bantaran sungai.

BACA JUGA : Dangkal dan Menyusut, Mengembalikan Lebar Sungai Veteran Kembali Semula, Mungkinkah?

“Saya rasa mengatasi dan mengantisipasi masalah banjir di Banjarmasin harus ada aksi menyeluruh. Sebab, ada ratusan anak sungai yang tidak berfungsi di Banjarmasin. Inilah mengapa penting untuk mengusung program restorasi, normalisasi atau revitalisasi sungai terserah saja namanya, demi mengembalikan fungsi utamanya,” tutur Efrani.

Dengan kondisi sungai di Banjarmasin yang sudah lama sakit, dangkal dan mati suri, Efrani mengatakan masalah banjir yang terjadi juga dipicu karena tidak mampu lagi menampung debit air, khususnya dari curahan air hujan maupun fenomena air pasang.

BACA JUGA : Ketika Konsep Lawas Kanalisasi Thomas Karsten Dihidupkan Kembali di Banjarmasin

“Sementara intensitas curah hujan di Kalsel, khususnya di Banjarmasin justru tinggi. Inilah mengapa penting untuk menjaga daerah aliran sungai (DAS) dari hulu ke hilir,” kata Efrani.

Dia mencatat selama ini Banjarmasin termasuk kota yang belum memenuhi syarat terpenuhinya ruang terbuka hijau (RTH) mencapai 30 persen dari luasan wilayahnya. Efrani bilang upaya untuk mengelola tata ruang, daerah tangkapan dan resapan air harusnya menjadi program skala prioritas di Kota Banjarmasin.

“Saat ini, Banjarmasin juga belum menerapkan kewajiban bagi bangunan gedung tinggi memiliki adanya kolam resapan, lubang biopori dan sumur resapan. Inilah mengapa penting bagi pemerintah kota untuk menggalang kerja sama semua pihak, khususnya elemen masyarakat dalam menangkal ancaman banjir,” pungkas Efrani.

BACA JUGA : Venesia dari Timur Hanya Pengalihan Isu Ibukota? Pakar Kota : Sungai Banjarmasin Sudah Lama Sakit

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah memastikan akan segera mengusulkan ke ketua komisi untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal penanganan normalisasi Sungai Veteran.

“Walau itu proyek pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan II, toh lokasinya ada di Banjarmasin, tentu kami harus tahu seperti apa rencananya, sampai sekarang kami belum mendapat gambaran rinci soal program itu,” pungkas legislator Fraksi PKS DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.