Banjarmasin Terancam Tenggelam, Pakar Hukum ULM Nilai Perda Sungai Tumpang Tindih dan Jadi Macan Kertas

0

GURU besar ahli hukum lingkungan dan administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad melihat dalam puluhan tahun ini, kondisi Banjarmasin sudah tak mampu lagi menahan beban air.

SUMBER air itu tak hanya berasal dari luapan dari Sungai Barito atau Laut Jawa, namun juga kiriman dari daerah tetangga; terutama hulu Sungai Martapura.

“Berdasar analisis guru besar teknik Fakultas Teknik ULM, Prof Rusdi pada 2003 sudah menghitung berdasar perhitungan teknik sipil dan matematika sipil mengungkapkan dalam 20 tahun ke depan, Banjarmasin bakal tenggelam. Fenomena rob dan banjir besar pada Januari 2021 lalu menjadi pertanda itu,” kata Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Minggu (12/12/2021).

Menurut Hadin, dirinya pun setuju dengan analisis dari koleganya guru besar dari Fakultas Teknik ULM berdasar kajiannya yang dimuat di jurnal internasional. Hadin menjabarkan kontur Banjarmasin berada 0,80 meter dari permukaan laut, diperparah hilangnya daerah tangkapan air (catchment area) akibat pemukiman, industri perumahan dan jadi area bisnis mengubah ekosistem lingkungan.

BACA : Atasi Banjir di Banjarmasin, Akademisi-Aktivis Setuju Batola dan Banjar Dilibatkan

“Ini belum lagi soal sungai di Banjarmasin yang mengalami intrusi air laut. Bahkan, selama ini bahan baku air minum di kota ini masih disuplai dari daerah tetangga. Apalagi, kalau bicara sistem drainase juga belum beres di Banjarmasin,” papar Hadin.

Menurut dia, istilah ‘calap’ yang menggambarkan kondisi wilayah terendam telah berangsur-angsur menjadi konsep banjir di masyarakat Banjarmasin, seperti terjadi pada awal Januari dan bersambung ke Februari 2021, kemudian terulang pada awal Desember 2021 dengan serbuan rob atau air pasang.

“Dengan kondisi ini, tentu pemerintah kota harus serius dalam penanganan sungai dan drainase. Apalagi, karena daerah tangkapan air alami telah beralih fungsi, tentu kondisi daerah berpaya-paya dan relatif daerah rawa butuh perlakuan khusus,” kata Hadin.

Guru besar hukum lingkungan dan administrasi ULM, Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad. (Foto Istimewa)

BACA JUGA : Proyek Jembatan A Yani Segera Digarap, Pakar Kota Sebut Sungai Banjarmasin Sedang Sakit

Dalam kondisi normal, mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel ini mengatakan kondisi air laut masih bisa ditampung dengan daerah tangkapan air, termasuk penambahan sungai-sungai atau kanal yang dibangun era kolonial Belanda.

Hadin mengungkapkan sebenarnya Pemerintah Hindia Belanda telah menghitung volume air pasang dalam besaran kubikasi, sehingga sungai alami yang ada di Banjarmasin, ditambah dengan kanal. Hal ini juga sudah dihitung Prof Rusdi dari Fakultas Teknik ULM, jika Banjarmasin tak menambah daerah tangkapan air maka potensi tenggelam sudah di ambang mata.

Ironisnya, masih menurut Hadin, saat ini jumlah sungai dan kanal di Banjarmasin terus berkurang. Problema yang dihadapi adalah sungai hilang sama sekali akibat dirampas bangunan liar, sehingga menutup aliran sungai atau sebagian.

“Ini diperparah dengan konsep membangun rumah tak lagi menggunakan sistem rumah panggung, tapi mengutamakan urukan. Padahal, Banjarmasin sudah punya Perda Bangunan Rumah Panggung Nomor 14 Tahun 2009 di era Walikota H Ahmd Yudhi Wahyuni. Faktanya, perda jadi macan kertas, tak pernah diimplementasikan, sehingga banyak warga menggunakan pola pembangunan ruko, rumah atau lainnya dengan sistem urukan. Ini jelas mengurangi daerah tangkapan air,” papar mantan aktivis lingkungan Unlam ini.

BACA JUGA : Revitalisasi Sungai Banjarmasin Butuh Payung Hukum, Ini Analisis dari Akademisi Uniska

Kondisi Banjarmasin makin parah lagi, Hadin menyebut persoalan kedua adalah sampah yang mengotori dan mencemari sungai hingga mengalami sedimentasi atau pendangkalan.

“Dari hasil kajian dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan yang berubah jadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin pernah mengambil sampel air sungai di 10 titik dari Sungai Basirih, Mantuil, Pelambuan, Kuin Cerucuk, Kayutangi, Mulawarman, Banua Anyar, Sungai Bilu, Muara Sungai Baru, dan Muara Sungai Kelayan, membuktikan air sungai di Banajrmasin berbahaya bagi kesehatan manusia. Ya, karena kandungan oksigen dalam air rendah, belum diperparah unsur kimia lainnya,” ungkap Hadin.

Bagi guru besar Fakultas Hukum ULM ini, sebenarnya Banjarmasin memiliki instrumen hukum yang bisa ditegakkan dari Perda Rumah Bangunan Panggung, Perda Sungai, dan lainnya, namun faktanya jauh panggang dari api. “Ini belum lagi soal migitasi permasalahan banjir dalam kebijakan hukum juga tidak jalan,” tutur doktor hukum lulusan Universitas Airlangga Surabaya ini.

BACA JUGA : Proyek Jembatan A Yani Segera Digarap, Pakar Kota Sebut Sungai Banjarmasin Sedang Sakit

Instrumen hukum yang ada di Banjarmasin seperti Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai, Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.

“Dari kajian kami, banyak perda ini cenderung cacat formil karena tidak mengikuti teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini belum lagi, banyak regulasi ini tumpang tindih, sehingga penanganan pengelolaan sungai tidak dapat berjalan dengan maksimal,” ungkap Hadin.

BACA JUGA : Pembenahan Sungai Banjarmasin Sudah Dilaksanakan Ibnu Sina Sejak 2016

Masih menurut Hadin, Pemkot Banjarmasin bersama institusi terkait sebenarnya punya wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pengendalian daya rusak air, pengendalian sungai dan perlindungan tebing sungai akibat erosi.

“Dari perangkat produk hukum, sebenarnya sudah jelas ada larangan bahkan sanksi hukum bagi pelanggar. Terakhir, tentu dalam kebijakan itu harus melibatkan peran serta masyarakat. Jika masyarakat kita tidak sadar untuk mengembalikan fungsi sungai, maka prediksi Banjarmasin bakal tenggelam akan menjadi kenyataan. Tanda-tanda sekarang harusnya menjadikan kita mawas diri dan bergerak cepat,” pungkas Hadin.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.