RUU Kesehatan Beri Rasa Takut Profesi Kesehatan dalam Melayani Rakyat

0

Oleh : Dr dr Abd Halim Sp.PD SH MH MM

SAMPAI hari ini hiruk pikuk dan menolakan dari organisasi profesi kesehatan dan anggotanya terus berlanjut. Bahkan, sudah dua kali dilakukan demo besar besaran berskala nasional yang dipusatkan di Jakarta.

AKSI unjuk rasa terakhir pada 5 Juni 2023 lalu. Kalau tidak direspos, tak mustahil akan berlanjut dengan aksi mogok kerja nasional profesi kesehatan.

Salah satu isu penting adalah hilangnya rasa kedaulatan rakyat dalam menentukan arah perjuangan dan perjalanan bangsa ini. Memang terlihat sepertinya pihak pembuat Undang-Undang yaitu DPR RI dan Pemerintah menjalankan amanah Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dan, hasilnya hanya sebagai cacatan kosong dan tidak digubris. Kami sendiri mengajukan usulan revisi Pasal 326, 327, 328  yang berhubungan perlindungan hukum terhadap tuntutan pasien dan keluarganya dan usulan berupa legal drafting/norma muatan pasal yang dapat memberikan rasa aman dan kemandirian profesi Kesehatan menjalankan profesinya.Usulan itu sudah disampaikan kepada Ketua Tim RUU Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan beberapa anggota Komisi IX DPR RI.

BACA : Nasib Organisasi Profesi Nakes Pasca RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, Salahkah Mereka Menolak?

Pasal 326 (RUU Kes Draft DPR RI):  Setiap Pasien yang dirugikan akibat kesalahan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Kajian kami mengusulkan Pasal 326

  •   Setiap pasien yang dirugikan akibat kelalaian Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan prinsip-prinsip upaya terbaik  sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang ini.
  • Kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
  • Bentuk kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jika kelalaian Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengakibatkan pasien mengalami luka berat, kecacatan, dan/atau kematian.
  • Pasien yang mengalami luka berat, kecacatan, dan/atau kematian yang bukan disebabkan karena kelalaian Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tetapi karena risiko medis, tidak dapat meminta ganti rugi.

BACA JUGA : Dukung IDI, DPRD Kalsel Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Dan mengusul sisipan Pasal 326A

  • Dalam hal kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan klinis atau sengaja melakukan tindakan yang tidak sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat atau kecacatan,  diancam dengan pidana kurungan paling lama dua tahun atau pidana denda menurut kategori IV.
  • Dalam hal kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan klinis atau sengaja melakukan tindakan yang tidak sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, yang mengakibatkan pasien mengalami kematian, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua tahun atau pidana denda menurut kategori V.

BACA JUGA : Omnibus Law RUU Kesehatan Cabut 9 UU Kesehatan, Bagaimana Dengan Organisasi Profesi IDI Dan Perannya?

Pasal 327  (RUU) Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Usulan Pasal 327

  • Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul, diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat.
  • Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyeleseaian sengketa dilakukan  melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
  • Dalam hal alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berhasil,  penyelesaian sengketa  dilakukan di pengadilan dengan mengutamakan pendekatan keadilan restorasi.

Dan, ternyata dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pemerintah  yang diserahkan ke DPR RI untuk dibahas pada tahap pembahasan Pasal 326 tersebut masih tetap seperti draft usulan DPR RI.

BACA JUGA : Pelanggaran Etika dan Hukum dalam Perundungan di Dunia Kesehatan dan Kedokteran

Kemudian, Pasal 328 dihapus sehingga hak menuntuk ganti rugi menggunakan KUHP dan KHUPerdata. Kondisi ini sangat membuat rasa kedaulatan dan keamanan sebagai hak asasi warga negara terganggu dan tidak diakomodir dalan sebagai RUU Kesehatan yang nantinya menjad UU Lex Specialis bidang Kesehatan. 

Bahkan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1) dan (2) serta Pasal 28H ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (jejakrekam)

Penulis adalah Praktisi Hukum dan Kesehatan

Bacaleg DPR RI PKS Dapil 2 Kalimantan Selatan

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.