Tak Boleh Diam, GJL Desak Pemkot dan DPRD Banjarmasin Pelototi Perjanjian BOT Mitra Plaza

0

KETUA DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Provinsi Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi mengingatkan Pemkot dan DPRD Kota Banjarmasin tak boleh berdiam diri soal status lahan Mitra Plaza.

“KONDISI Kota Banjarmasin yang kian tahun makin memprihatinkan itu harusnya jadi atensi khusus dari DPRD dan pemerintah kota, bukan malah banyak kongkow ke luar daerah apakah itu kunjungan kerja atau lainnya,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Jumat (17/2/2023).

Menurut dia, masalah kepemilikan lahan yang merupakan aset daerah di Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin harus benar-benar dituntaskan, bukan dibiarkan apalagi sampai bergulir ke meja hijau.

BACA : Soal Mitra Plaza Jadi MPP, Kuasa Hukum PT KIM Bantah Rencana Gugat Pemkot Banjarmasin

“Dalam amatan saya, baik dewan maupun walikota sepertinya sangat rendah kepedulian terhadap soal aset-aset daerah. Padahal, aset daerah itu merupakan titipan rakyat Banjarmasin yang harus dipertanggungjawabkan,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB ini.

Menurut Anang Rosadi, perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan Pemkot Banjarmasin sejatinya sudah berakhir pada 2022 lalu, sehingga esensinya lahan bekas Pasar Gembira harus kembali jadi aset daerah.

BACA JUGA : Segera Ambil Alih Lahan Mitra Plaza, GJL Desak Pemkot Banjarmasin Tak Boleh Mengalah

“Pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini, pemerintah kota dan DPRD Kota Banjarmasin harusnya mengejar bukti mengenai kontribusi Rp 500 juta yang dibayarkan PT KIM, apakah benar sudah tercatat dalam kas daerah,” tutur putra tokoh pers Banua, Anang Adenansi ini.

Menurut dia, status lahan bekas Pasar Gembira yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT KIM dengan status hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan tanah negara.

BACA JUGA : Lahan Mitra Plaza Sudah Diruislag? Potensi Gugatan Hukum Diduga Jadi Penyebab MPP Direlokasi

“Dalam hal ini, kewenangan pemerintah sangat kuat. Apalagi, atas dasar dari HPL kemudian diterbitkan hak guna bangunan (HGB) dalam skema perjanjian build operate transfer (BOT) di Mitra Plaza,” kata Ketua LSM Mamfus ini.

Dia mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin tidak boleh di bawah kendali pihak pengusaha dalam mempertahankan aset negara di Mitra Plaza.

Anang Rosadi Adenansi saat memperlihat dua surat dari Polda Kalsel saat dia melaporkan soal aset daerah yang tak ditindaklanjuti oleh polisi, beberapa waktu lalu. (Foto Kumparan)

“Saya tegaskan lagi, tidak usah lagi main akal bulus, atau nanti memperpanjang kerja sama karena takut adanya potensi gugatan perdata atau hukum di pengadilan. Sudah saatnya, tanah negara itu kembali dikelola oleh pemerintah,” ucap aktivis anti korupsi ini.

BACA JUGA : Pakar Kota ULM Sebut Posisi Mitra Plaza Paling Ideal Jadi Mall Pelayanan Publik

Menurut Anang Rosadi, masalah penataan dan mengurai problema di Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru juga belum tuntas dijalankan oleh pemerintah kota.

“Selama ini, banyak kebijakan yang dilahirkan pemerintah kota, apalagi distempel oleh dewan tidak berpihak kepada rakyat. Mau bukti, ya lihat saja kondisi kota kita yang perlu perhatian agar lebih baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perjanjian BOT yang diterapkan di Mitra Plaza merupakan perjanjian kerja sama antara pihak investor yang menyediakan dana dengan membangun dan membiayai untuk mendirikan fasilitas baru dan pemerintah sebagai pemilik tanah/lahan.

BACA JUGA : Jangan Mengulang Kasus BTC, Lahan Mitra Plaza Harus Kembali ke Pangkuan Pemkot Banjarmasin

Perjanjian BOT ini merupakan bentuk perjanjian yang sebenarnya tidak dikenal dalam KUH Perdata, namun tunduk pada ketentuan tersebut.

Secara umum perjanjian ini  sebenarnya hampir sama dengan  perjanjian-perjanjian yang lainnya, yang tentunya harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, tetapi juga ada karakteristik yang membedakannya dari perjanjian lainnya. (jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.