Lakukan PK di Banjarmasin, Beredar Video Plesiran Diduga Mardani H Maming di Surabaya

0

TERPIDANA kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

BERDASARKAN data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pemohon adalah Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya Yasir Arafat. Sementara untuk termohon yakni Jaksa KPK, Asri Irwan, pada Senin 29 Januari 2024 lalu.

PK kemudian digelar Senin 19 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, namun ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Suwandi berhalangan, “Pak Suwandi selaku ketua sedang pelatihan di Mega Mendung. Sidang terpaksa ditunda Senin pekan depan,” ujar majelis hakim pengganti, Vidiawan.

BACA : Tolak Kasasi Mardani H Maming, MA Kuatkan Putusan Tingkat Banding PT Banjarmasin

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming usai mengajukan pengujian putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di MA langsung diadili Suhadi sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan kasasi telah dibacakan pada Selasa (1/8/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan JPU menolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752 atau Rp 110 miliar lebih subsider 4 tahun penjara. Kemudian, Majelis Hakim Agung juga menolak kasasi terdakwa dengan kode (T=TOLAK).
Demikian terlihat dalam laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dikutip jejakrekam.com, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA :  Banding Mardani H Maming Ditolak, PT Banjarmasin Perberat Hukuman 12 Tahun Penjara

Putusan Kasasi MA justru memperkuat putusan PT Banjarmasin bernomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Tanggal 3 April 2023. Pada putusan banding, hakim ketua Gusrizal didampingi dua hakim anggota, Unggul Ahmadi dan Dana Hanura menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada PN Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal 10 Februari 2023.

Dengan amar putusan bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan kurungan.

BACA LAGI :  Putusan PT Banjarmasin Perberat Hukuman, Mardani H Maming Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Terdakwa juga diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan usai adanya putusan inkracht, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak punya harta benda mencukupi diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Dalam amar putusan itu ada beberapa aset yang menjadi barang bukti juga turut disita.

Setelah menghadiri PK di PN Tipikor Banjarmasin, beredar video yang diduga Mardani H Maming bersama beberapa orang di Bandara Juanda Surabaya. Mereka kemudian dijemput dengan mobil Alfhard berwarna hitam, padahal Mardani merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.