Lahan Mitra Plaza Sudah Diruislag? Potensi Gugatan Hukum Diduga Jadi Penyebab MPP Direlokasi

0

ADANYA potensi gugatan dari empunya bangunan Mitra Plaza; PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dikabarkan membuat Pemkot Banjarmasin berpikir bakal memindahkan lokasi atau merelokasi Mall Pelayanan Publik (MPP).

“KEMUNGKINAN berpindah lokasi (MPP), tapi sebelum itu direalisasikan tentu kami harus melakukan kajian secara seksama lagi, baik dari sisi lokasi maupun dari sisi administrasi yang harus disiapkan,” ucap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah kepada jejakrekam.com, Jumat (3/2/2023).

Dia menegaskan bukan soal ancaman dari KIM yang masuk jaringan usaha Mitra Group milik konsorsium ‘taipan’ Banjar, tapi potensi gugatan perdata ke pengadilan yang turut jadi pertimbangan untuk memindahkan lokasi MPP yang awalnya di Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin.

“Kami melihat adanya potensi gugatan, bukan ancaman (dari PT KIM). Sebab, masalah yang terjadi di Mitra Plaza, itu terkait dengan kerja sama dengan PT KIM yang sudah pernah dibahas bersama dan hampir rampung,” beber Jefrie.

BACA : Selesai Desember 2022, Walikota Ibnu Sina Yakin Mall Pelayanan Publik di Mitra Plaza Beroperasi 2023

Namun, kata dia, setelah itu justru Pemkot Banjarmasin sebagai pemilik lahan bekas Pasar Gembira yang dikuatkan dengan hak pengelolaan lahan (HPL) tidak mendapat kepastian mengenai kelanjutan kerja sama. Sedangkan, bangunan Mitra Plaza merupakan milik PT KIM.

Apakah karena lahan bekas Pasar Gembira itu kabarnya telah ditukargulingkan (ruislag) dengan tanah untuk dibangun Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) di Jalan Jati (kini Jalan Pangeran Antasari), karena terikat perjanjian kerja sama (PKS) diteken di masa Walikotamadya Kamaruddin periode 1978-1984 dengan PT KIM?

“Nah, kemungkinan ini yang mengakibatkan adanya potensi gugatan dari pihak PT KIM. Tapi, kami tak pernah melihat adanya dokumen ini,” kata Jefrie.

BACA JUGA : Izin HGB Berakhir Juni 2022, Mitra Plaza Bakal Diambilalih Pemkot Banjarmasin

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah. (Foto Dokumetansi Barito Post)

Sebelumnya, bos Mitra Group, Winarman Halim alias Seng-Seng mengungkapkan memang HGB Mitra Plaza berakhir pada Juni 2022. Hanya saja, Mitra Group berpatokan pada perjanjian awal dengan Walikotamadya Kamaruddin  pada 30 Desember 1981 berdurasi 37 tahun.

“Sebenarnya, kalau dilihat dari perjanjian awal di masa Walikotamadya Kamarudin, kami sudah memberi kompensasi dan kontribusi. Bahkan, lahan untuk P3A merupakan hasil tukar guling (ruilslag) dengan lahan bekas Pasar Gembira. Dulu, sebelum membangun Mitra Plaza pada 1989, kalau tidak salah, dulu tempat itu tidak terurus bahkan sempat menjadi tempat pembuangan sampah,” tutur Seng-Seng, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Alasan MPP Tak Jadi di Mitra Plaza, Karena Pemkot Banjarmasin Takut Digugat PT KIM?

Kompensasinya, PT KIM membayar kontribusi Rp 500 juta, plus menyiapkan lahan pengganti untuk pembangunan Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) di Jalan Jati, ketika itu sebelumnya akhir berubah menjadi Sentra Antasari.

Meski begitu, Jefrie menegaskan posisi Pemkot Banjarmasin tetap kuat secara legalitas atau berdasar alas kepemilikan lahan di Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari.

BACA JUGA : Gandeng Kejati Kalsel, Asdatun Kawal Perjanjian Kerja Sama Pemkot Banjarmasin-Mitra Group

“Kami berpegang pada sertifikat HPL atas nama Pemkot Banjarmasin. Bahkan, dari dokumen yang ada, jelas masih milik pemerintah kota. Kami juga sudah konsultasikan masalah ini kepada BPN (maksudnya Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin). Termasuk, meminta legal opinion (pandangan hukum) dari Bidang Asisten Perdata dan TUN (Datun) Kejati Kalsel,” kata Jefrie.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/03/lahan-mitra-plaza-sudah-diruislag-potensi-gugatan-hukum-diduga-jadi-penyebab-mpp-direlokasi/
Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.