Jangan Mengulang Kasus BTC, Lahan Mitra Plaza Harus Kembali ke Pangkuan Pemkot Banjarmasin

0

KETUA Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Provinsi Kalimantan Selatan Anang Rosadi Adenansi mengingatkan bahwa posisi Pemkot Banjarmasin sebenarnya masih di atas angin dalam kepemilikan lahan di Mitra Plaza.

“JANGAN sampai kasus Mitra Plaza ini mengulang kekalahan Pemkot Banjarmasin dalam soal Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6, ketika hak pengelolaan lahan (HPL) menjadi hak guna bangunan (HGB) yang harusnya berakhir pada 2023 masih dikuasai pihak ketiga (PT Govindo Utama),” tutur Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Minggu (5/2/2023).

Meski di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Pemkot Banjarmasin kalah digugat oleh PT Govindo Utama, Anang Rosadi mengatakan masalah gugat menggugat tak perlu ditakutkan oleh para pengampu kebijakan kota.

“Saya mencium justru kalau takut apalagi hanya ada potensi gugatan secara hukum membuat Pemkot Banjarmasin takut mengambilalih lahan untuk dibangun Mall Pelayanan Publik (MPP), ya semacam ‘akal bulus’ saja. Ini permainan lama sama seperti Banjarmasin Trade Center di Pal Anam,” kata mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB ini.

BACA : Status Legalitas Mitra Plaza Harus Jelas, Mall Pelayanan Publik Banjarmasin Disuntik Rp 1,3 Miliar

Anang Rosadi mengingatkan sejarah ketika ayahnya, Anang Adenansi menggelar demo tunggal memprotes adanya rencana tukar guling lahan eks Pasar Gembira dengan tanah untuk dibangun Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) di Jalan Jati, tahun 1980-an.

Saat itu, kata Anang Rosadi, di masa Walikotamadya Kamaruddin akan dijalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Kharisma Inti Mitra (KIM) untuk pemanfaatan lahan bekas Pasar Gembira di Jalan Jati. Akhirnya, kesepakatan itu pun dicapai dengan kompensasi PT KIM memberi lahan pengganti untuk dibangun P3A.

BACA JUGA : Menang Gugatan Di MA, Kantongi HGB, Banjarmasin Trade Center Bakal Beroperasi

Kompensasinya, PT KIM menyediakan lahan plus memberi uang kontribusi Rp 500 juta, plus kewajiban lainnya pada 30 Desember 1981.

Menurut Anang, modusnya hampir serupa saat tanah di Terminal Pal Anam diserahkan ke pihak ketiga, melalui CV Centra Bangunan Jaya (PT Govindo Utama) selama 30 tahun melalui PKS Nomor 86 di masa Walikota Sofyan Arpan, tanggal 27 September 2002 plus kontrbusi Rp 8 miliar.

“Nah, dalam kasus Mitra Plaza, jangan sampai seolah-olah pemerintah kota mengalah, karena ada potensi gugatan hukum. Justru, masyarakat Banjarmasin yang dirugikan, karena pemerintah kota itu sejatinya memegang amanat untuk menjaga harta rakyat,” kata Ketua LSM Mamfus ini.

BACA JUGA : Ada 19 Aset Daerah Milik Pemkot Banjarmasin Ditengarai Masih Bermasalah

Kepada pengusaha tergabung dalam Mitra Group, Anang Rosadi berpesan agar bisa mengalah demi kepentingan publik, karena pengelolaan Mitra Plaza yang sudah puluhan tahun sudah banyak mendatangkan ‘cuan’.

Aksi aktivis senior Kalsel, Anang Rosadi Adenansi saat berdialog dengan DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu. (foto Antara)

“Saya menggugah hati para pengusaha, khususnya mereka yang sudah menikmati keuntungan dari mengelola aset daerah untuk memberi bakti kepada kota ini. Kapan lagi, karena hidup kita pasti akan berakhir, dan hal itu akan dikenang sebagai sebuah kebaikan dari para pengusaha bagi kota ini. Kapan lagi Banjarmasin mau maju, jika masalah ini selalu berulang,” papar Anang Rosadi.

BACA JUGA : Pegang Permendagri dan Takut Digugat, Aset Pemkot Banjarmasin Bermasalah Ditinjau Ulang

Demi kepentingan publik yang lebih besar lagi, Anang Rosadi meminta koleganya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina harus mempertahankan hak atas lahan di Mitra Plaza dengan konsekuensi apapun ke depan. Anang bercerita atas dasar itu, dirinya mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalsel, hingga dimenangkan agar membuka data aset-aset daerah yang dikuasai pihak ketiga.

“Lahan di Mitra Plaza itu juga bisa digunakan pemerintah kota nantinya untuk menata kawasan Pasar Sudimampir Baru dan Pasar Ujung Murung. Karenanya, pemerintah kota wajib mempertahankan dengan gunakan power (kekuasaan). Tentu saja, jangan sampai masuk angin apalagi makan uang suap,” cetus aktivis senior Kalsel ini.

BACA JUGA : Sorot Aset Daerah, HMI Analogikan Janji DPRD Banjarmasin Seperti Tidur yang Panjang

Kepada DPRD Kota Banjarmasin, Anang Rosadi mengingatkan agar mengawal kebijakan pemerintah kota yang pro publik. Menurut dia, jangan sampai karena dekat pemilu, baru bersuara dan berperan aktif.

“Inilah saatnya, DPRD dan Pemkot Banjarmasin itu kompak untuk mempertahankan lahan yang jadi aset daerah di Mitra Plaza. Ini demi agar penataan kota ini lebih baik ke depan,” imbuh Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.