Soal Mitra Plaza Jadi MPP, Kuasa Hukum PT KIM Bantah Rencana Gugat Pemkot Banjarmasin

0

POLEMIK keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mitra Plaza yang dikhawatirkan berpotensi adanya gugatan hukum dari si ‘empunya’ bangunan pusat perbelanjaan dan hiburan malam itu akhirnya terjawab.

KUASA hukum Mitra Group yang membawahi PT Kharisma Inti Mitra (KIM), Dr Syaifuddin membantah jika jajaran direksi atau pemilik perusahaan akan menggugat Pemkot Banjarmasin.

“Sepengetahuan kami, PT KIM belum pernah ada pembicaraan soal gugatan (perdata ke pengadilan) terkait soal kepemilikan lahan di Mitra Plaza,” ucap mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini kepada jejakrekam.com, Rabu (8/2/2023).

Menurut Syaifuddin, justru kliennya PT KIM hanya mengikuti proses guna mendapatkan kepastian hukum soal status tanah hak guna bangunan (HGB) di Mitra Plaza.

BACA : Alasan MPP Tak Jadi di Mitra Plaza, Karena Pemkot Banjarmasin Takut Digugat PT KIM?

“Apakah HGB di atas tanah negara atau HGB di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) Pemkot Banjarmasin itu harus jelas secara hukum. Jelas, kami mendukung penuh adanya MPP di Mitra Plaza,” ucap Pimpinan Umum PT Duta Televisi Indonesia (Duta TV) ini.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengakui adanya potensi gugatan hukum (perdata) oleh PT KIM atas status kepemilikan lahan bekas Pasar Gembira di Jalan Jati (kini Jalan Pangeran Antasari) Banjarmasin.

BACA JUGA : Jangan Mengulang Kasus BTC, Lahan Mitra Plaza Harus Kembali ke Pangkuan Pemkot Banjarmasin

Akibatnya, opsi merelokasi MPP ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Jalan Sultan Adam, menjadi pilihan pemerintah kota, jika nanti Mitra Plaza tak bisa dimanfaatkan untuk area layanan publik.

Fakta ini juga terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Banjarmasin dengan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Suri Sudamardiyah, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin Jefrie Fransyah dan Kepala DPMTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani di DPRD Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA : Pakar Kota ULM Sebut Posisi Mitra Plaza Paling Ideal Jadi Mall Pelayanan Publik

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PAN, H Muhammad Faisal Heriyadi mengungkapkan jika dewan sudah menyetujui anggaran pembangunan MPP di Mitra Plaza dalam APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,5 miliar lebih.

“Jelas, jika MPP batal di Mitra Plaza, itu sama saja dewan diberi harapan palsu oleh pemerintah kota. Apalagi, sampai dipindahkan ke Kantor Disdukcapil Kota Banjarmaasin yang berada di pelosok kota, bukan berada di pusat kota,” ucap Sekretaris DPW PAN Kalsel ini.

BACA JUGA : Lahan Mitra Plaza Sudah Diruislag? Potensi Gugatan Hukum Diduga Jadi Penyebab MPP Direlokasi

Senada itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini menegaskan rencana membangun MPP di Mitra Plaza sudah sangat ideal, sehingga opsi relokasi ke Disdukcapil Banjarmasin jelas tidak sesuai dengan rencana atau kesepakatan awal. Termasuk, persetujuan DPRD Banjarmasin melalui Badan Anggaran (Banggar) mengalokasi dana Rp 4,5 miliar di APBD tahun 2023.

“Seharusnya, rencana yang ada dilaksanakan dulu. Kami (DPRD Banjarmasin) sudah jelas mendukung pembangunan MPP di Mitra Plaza, jangan dipindah-pindah lagi,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.