Dua Terdakwa Penganiaya Amat Koreng Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Penjara

0

KASUS tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan korban Ahmad Berkati alias Amat Koreng (51 tahun) meninggal dunia, kembali digelar persidangannya di PN Banjarmasin, Senin (19/2/2024).

DUA terdakwa yang menjadi penyebab kematian korban, mendengarkan putusan majelis hakim, yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum, kepada kedua terdakwa. Yakni selama proses persidangan keduanya berkelakuan baik, dan mengakui semua kesalahannya.

Keduanya juga berjanji, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.

BACA: Malam Minggu Berdarah di Depan Pasar Antasari, Amat Koreng Tewas Usai Dimandau Orang

Namun, kedua terdakwa, yaki Gusti Helmi dan Ahmad Arifin, juga adalah residivis. Dan kini terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sehingga keduanya dikenakan pasal primer 340 KUHAP, Jo pasal 56 KUHAP.

Terdakwa Gusti Helmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ahmad Arifin divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara, karena telah terbukti bersalah turut serta membantu dalam aksi penganiayaan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan seminggu yang lalu. Bahwa, terdakwa Gusti Helmi dituntut hukuman selama 17 tahun penjara. Sementara terdakwa Ahmad Rifani yang turut serta membantu, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.