Dilakukan Secara Tertutup, Remaja Pelaku Penganaiyaan Di SMAN 7 Banjarmasin Ikut Persidangan

0

KASUS penusukan oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin, terhadap teman sekolahnya, kini telah masuk ke proses persidangan, di PN Banjarmasin.

SIDANG yang dilakukan secara tertutup itu, beragendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Kejari Banjarmasin, Selasa (20/2/2024).

Diketahui, pelaku yang masih remaja kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat), dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana).

Sebelumnya, PN Banjarmasin telah melakukan upaya disversi namun tidak ada kesepakatan.

BACA: Diversi Digelar PN Banjarmasin, Keluarga Korban Penusukan Ngotot Proses Hukum Berlanjut

Pendamping hukum pelaku Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin, menuturkan kepada awak media, bahwa perkaranya berlanjut. Dan dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup itu, telah dibacakan surat dakwaan.

Pihaknya akan terus mendampingi pelaku yang kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). “Orang tua pelaku juga terus meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian selama korban di rumah sakit. Serta memberi santunan tali kasih,” ucap Reza Faizal.

“Pihak keluarga pun bersedia mengasuransikan korban. Mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik, dan kami berharap ada kesempatan upaya damai sebelum putusan,” sambungnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.