Mengapa Gugatan Warga Kampung Batuah Rontok di Pengadilan? Ini Analisis Pakar Hukum ULM

0

UPAYA hukum yang ditempuh warga Kampung Batuah melalui LBH Ansor Kalsel dalam mempertahankan keberadaan lahan yang dibidik Pemkot Banjarmasin bakal digusur, terus mengalami ‘kekalahan’.

TAK hanya gugatan tata usaha negara (TUN) yang dimentahkan dari tingkat pertama (PTUN Banjarmasin) hingga banding (Pengadilan Tinggi TUN Jakarta). Ternyata, kondisi serupa juga dialami dalam gugatan perdata melawan hukum yang lagi-lagi juga tidak diterima oleh PN Banjarmasin hingga Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Untuk gugatan perdata, dua warga Kampung Batuah; Muhammad Syahrian Noor dan Bahrul Ilmi sebagai penggugat ingin menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 98 Tahun 1995 yang jadi dasar Pemkot Banjarmasin menggelontorkan program revitalisasi Pasar Batuah.

Ternyata, total dana pembantuan dari Kementerian Perdagangan Rp 3,5 miliar plus dana pendamping Rp 3 miliar dari APBD Banjarmasin, bertotal jenderal Rp 6,5 miliar demi menguatkan program yang dikuatkan dengan SK Walikota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022.

Lahan seluas 7.3200 m2 berada di Jalan Veteran-Jalan Simpang Manggis RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin itu telah disahkan sebagai milik Pemkot Banjarmasin berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil Pertanahan Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN.

BACA : Kalah Lagi di PT TUN Jakarta, Warga Kampung Batuah Siapkan Langkah Ajukan Kasasi ke MA

Tak kepalang tanggung, sebagai tergugat I adalah Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, hingga tergugat lainnya; Kapolresta Banjarmasin, Dandim 1007/Banjarmasin, Kementerian Perdagangan dan Kepala Kanwil BPN Kota Banjarmasin.

Mirisnya, dalam putusan banding bernomor 81/PDT/2022/PT BJM pada Kamis, 17 November 2022, majelis hakim banding diketuai Bintoro Widodo bersama dua hakim anggota; Tamto dan Wahyono, justru menguatkan putusan PN Banjarmasin Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Bjm, tanggal 28 September 2022.

BACA JUGA : Warga Tetap Menolak Digusur, Pemkot Banjarmasin Pilih Jalur Hukum Selesaikan Sengketa Pasar Batuah

Apa yang salah? Pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof H Muhammad Hadin Muhjad menganalisis dari sejak awal gugatan yang diajukan warga Batuah melalui tim kuasa hukum mendasarkan pada gugatan classaction (kelompok) terhadap pemerintah kota.

“Nah, kalau dibaca dari putusan pertama (PN Banjarmasin) jelas hakim menyakatan para penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat gugatan perwakilan kelompok. Atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), artinya mengandung cacat formil, ini belum menyentuh pokok perkara gugatan atau subtansi hukum materiilnya,” tutur Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA : Jangan Mengulang ‘Kegagalan’ Revitalisasi Pasar Batuah di Rencana Bangun Terminal Tipe C Trisakti

Ketua Senat ULM ini mengatakan jika tidak terbentur rentang waktu, sebenarnya karena di-NO-kan di tingkat pertama, para penggugat sebenarnya bisa kembali mengajukan gugatan. “Tapi tidak bentuk gugatan classaction, bisa gugatan personal yang merasa dirugikan atas masalah itu,” kata Hadin.

Pakar hukum ULM Prof H Muhammad Hadin Muhjad. (Foto Dokumentasi JR)

Dari analisis doktor hukum lulusan Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan putusan PN Banjarmasin berlanjut ke PT Banjarmasin, begitu pula PTUN Banjarmasin ke PT TUN Jakarta, sebenarnya juga mengemukakan sudah tidak terpenuhinya prosedur gugatan.

BACA JUGA : Warga Batuah Nyatakan Banding ke PT TUN Jakarta, Revitalisasi Pasar Batuah Masih Dilanjutkan?

“Sebab, dalam putusan atas gugatan itu hanya ada tiga diktum. Pertama dikabulkan, kedua ditolak dan ketiga tidak dapat diterima (NO). Nah, dari perjalanan perkara gugatan ini, saya melihat justru titik kelemahan terdapat pada advokasi hukum yang dijalani kuasa hukum warga, sehingga gugatan ini pada jenjang tingkatan justru ‘kalah,” papar mantan Pembantu Rektor I Bidang Akademik ULM ini.

Untuk itu, Hadin mengingatkan agar tim kuasa hukum warga Batuah bisa berkaca diri, karena dari putusan pengadilan itu tampak menunjukkan ketidakmampuan advokasi atau keterampilan beracara (pengacara).

BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Batuah Gagal? Kepala Disperdagin Banjarmasin: Hanya Pengamanan Aset Lahan!

“Sementara, tentu warga Batuah hanya tahunya bahwa gugatan mereka diajukan ke pengadilan. Padahal, pokok perkara atau materi belum diadili oleh pengadilan, tapi sudah ditolak,” tutur dosen senior hukum lingkungan dan administrasi ini.

Sebelumnya, Sekretaris LBH Ansor Kalsel Yusuf Ramadhan memastikan mengajukan kasasi atas putusan banding PT TUN Jakarta. Begitupula, PT Banjarmasin yang justru sama-sama menguatkan putusan tingkat pertama ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA : SK Walikota Dinilai Sah, PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Multezar memastikan akan melanjutkan program revitalisasi Pasar Batuah yang terhenti pada 2022 pada 2023, karena posisi Pemkot Banjarmasin sudah di atas angin, ketika pengadilan telah menolak gugatan warga Batuah.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/31/mengapa-gugatan-warga-batuah-rontok-di-pengadilan-ini-analisis-pakar-hukum-ulm/
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.