Revitalisasi Pasar Batuah Gagal? Kepala Disperdagin Banjarmasin: Hanya Pengamanan Aset Lahan!

0

RENCANA revitalisasi Pasar Batuah hampir dipastikan akan gagal. Dana tugas pembantuan sebesar Rp 3,5 miliar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu terancam hangus, atau kembali lagi ke pos APBN 2022.

HINGGA kini, baik Pemkot Banjarmasin maupun warga Kampung Batuah melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Selatan belum menemui titik temu, usai dimediasi komisioner Komnas HAM, Hairansyah. Aksi penolakan hingga berujung gugatan warga Kampung Batuah masih berproses di pengadilan.

Apakah nanti dana tugas pembantuan yang dikucurkan Kemendag berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 rentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Walikota salam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata uang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

BACA : Golkan Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Walikota Ibnu Sina Lobi Irjen Kemendag

Angka anggaran yang dikucurkan cukup gede sebesar Rp 3,5 miliar, hingga ditindaklanjuti Pemkot Banjarmasin dengan menerbitkan SK Walikota Banjarmasin (Ibnu Sina) Nomor 109 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Program pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, berisi rencana revitalisasi Pasar Batuah. Sebagai dana pendamping, Pemkot Banjarmasin juga mengucurkan dana berasal dari APBD 2022.

BACA JUGA : Saling Klaim Kepemilikan Lahan Seluas 7.300 m2 di Kampung Batuah Kuripan

Apakah revitalisasi Pasar Batuah gagal? Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar tak membantahnya. Hanya saja, menurut dia, saat ini difokuskan lagi pada pengamanan aset berupa lahan milik Pemkot Banjarmasin di kawasan Kampung Batuah di RT 11 dan RT 12, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.

Hal ini berdasar Sertifikat Hak Pakai No 98 Tahun 1995 yang diterbitkan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan seluas 7.300 M2. Saat ini, lahan itu pun telah dihuni para pedagang dan warga Kampung Batuah dengan komposisi 20 persen lahan merupakan kawasan Pasar Batuah. Sisanya 80 persen jadi hunian warga sejak berdiri pada 1960.

BACA JUGA : Saling Menunggu Buka Ruang Dialog, Mediasi Warga Kampung Batuah-Pemkot Banjarmasin Masih Buntu

Tezar, sapaan akrab pejabat muda ini tak memungkiri proses hukum gugatan yang diajukan warga Kampung Batuah melalui LBH Ansor Kalsel baik di PTUN Banjarmasin maupun secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, membutuhkan waktu yang panjang. Hingga putusan inkracht, karena ada putusan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

BACA JUGA : Dana Revitalisasi Pasar Batuah Rp 3,5 Miliar Terancam Hangus? Disperdagin Banjarmasin Lobi Kemendag

“Ya, dari segi waktu bisa dilihat (kegagalan revitalisasi Pasar Batuah) untuk proses pengadilan. Yang pasti, dana tugas pembantuan dari Kemendag itu tidak masuk struktur APBD Banjarmasin, jadi tetap berada di APBN 2022. Beda dengan dana alokasi khusus (DAK),” kata mantan ajudan Walikota (Wakil Walikota) Banjarmasin Midpai Yabani kepada jejakrekam.com, di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

Tezar mengatakan yang bisa dilakoni Pemkot Banjarmasin sekarang hanya mengamankan aset berupa lahan di kawasan Kampung Batuah di Kelurahan Kuripan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/15/revitalisasi-pasar-batuah-gagal-kepala-disperdagin-banjarmasin-hanya-pengamanan-aset-lahan/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.