UU HKPD Banyak Sunat Potensi PAD Kota Banjarmasin, Ibnu Sina Angkat Bicara

0

SETELAH ditetapkannya UU HKPD, yang mulai berlaku per Januari 2024 tadi, membuat sejumlah potensi pendapatan asli daerah (PAD) menghilang.

UNDANG-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Peraturan Pajak Daerah, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu, hal ini untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah yang saat ini diatur di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang terlalu banyak.

Penyederhanaan itu membuat 16 jenis menjadi 14 jenis pajak. Juga retribusi-retribusi daerah dari yang tadinya 32 jenis pajak menjadi 18 jenis. Lewat RUU HKPD, pemerintah mengelompokkan retribusi ke dalam 3 jenis, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

BACA: Terbelit Utang Belanja Ratusan Miliar, Potensi PAD Banjarmasin Terancam Hilang Akibat Regulasi Pusat

Hal ini juga berimbas ke Pemkot Banjarmasin, dimana diketahui sampai saat ini ada 3 sektor PAD yang menghilang di Kota Banjarmasin. Diantaranya yakni dari retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, yang satu kali pengujiannya berkisar Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu.

Diketahui, Dishub Banjarmasin perharinya bisa melayani sampai 50 unit kendaraan bermotor. Berdasarkan hitungan kasar, dalam setahun bisa mencapai hampir Rp 1 miliar.

Kemudian juga, retribusi menara Base Transceiver Station (BTS) milik Diskominfotik Banjarmasin, yang memiliki potensi sekitar Rp 416 juta per tahunnya, dari 272 BTS di seluruh Banjarmasin.

Selain itu, retribusi metereologi dari uji alat ukur, tera maupun tera ulang di Disperdagin Kota Banjarmasin, yang memiliki potensi Rp 622 juta per tahunnya.

Ini hanyalah sebagian contoh kecil, dari potensi PAD yang diketahui hilang di Kota Banjarmasin.

BACA JUGA: Capaian PAD Banjarmasin Tahun 2023 Lepas Jauh Dari Target

Lantas jejakrekam.com, mencoba untuk mengkonfirmasi Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, bagaimana tanggapannya mengenai UU HKPD, yang menyunat beberapa potensi PAD di Banjarmasin.

Dirinya mengungkapkan akan ada dua pola yang akan dilakukan, untuk menghadapi kebijakan ini.

Pertama, bila komponen pajak ataupun retribusinya dikurangi, Pemkot bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, dan SKPD penghasil akan melakukan intensitas pajak.

“Artinya yang ada dimaksimalkan. Mengurangi kebocoran, jangan sampai terjadi loss,” ucap Ibnu kepada jejakrekam.com, saat ditemui Jumat (2/1/2023).

Dilanjutkannya, apabila nanti diberi kewenangan untuk melakukan penambahan, maka ekstensifikasi atau penambahan jumlah objek pajak akan dilakukan. “Jadi 2 itu langkahnya, bisa dikatakan itu balance saja,” tutur Ibnu.

BACA LAGI: BPKPAD Banjarmasin Terus Sosialisasi Pemahaman Pajak Bagi Wajib Pajak

Dari situ, Ibnu Sina tetap optimis agar capaian dan realisasi pendapatan Kota Banjarmasin bisa meningkatkan dari Tahun 2023 yang lalu, dimana ada di angka 74,02 persen. “Mudah-mudahan bisa meningkat, syukur-syukur bisa capai 100 persen,” ucapnya.

Salah satu cara mendorong peningkatan pendapatan ini, dikatakan oleh Ibnu adalah penambahan pemasangan tapping box, untuk meningkatkan pajak hotel dan restoran. “Saat ini kan sudah ada sekitar 600-an, jika kita tambah lagi 400 dari Bank Kalsel maka objek pajak kita bisa bertambah,” ungkap Ibnu.

“Berarti yang selama ini belum, pasanglah. Kemudian yang sudah terpasang awasi dengan baik, jangan sampai terjadi penyalahgunaan ataupun manipulasi,” sambungnya.

Belum maksimalnya realisasi pendapatan di Tahun 2023 yang lalu pun, diungkapkan menjadi sebuah pembelajaran. Dimana ke depannya pihaknya akan melakukan evaluasi. “Apakah target terlalu tinggi, ataukah petugasnya yang tidak maksimal?” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.