Warga Batuah Nyatakan Banding ke PT TUN Jakarta, Revitalisasi Pasar Batuah Masih Dilanjutkan?

0

PUTUSAN PTUN Banjarmasin yang memenangkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina atas gugatan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah dengan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, dipastikan akan diuji kembali.

KETUA LBH Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak mengatakan pihaknya sudah memastikan akan mengajukan banding atas putusan bernomor 13/G/2022/PTUN.BJM ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan PTUN Banjarmasin ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Untuk memori banding akan segera diserahkan ke panitera PTUN Banjarmasin,” ucap Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Jumat (16/9/2022).

Pengujian kembali putusan majelis hakim diketuai Berdyan Shonata dengan hakim anggota; Ratna Kartiani Sianipar dan Friska Ariesta Aritedi menyatakan dalam pokoknya  menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022, Khusus dalam Lampiran Nomor 1 Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD tetap sah dan berlaku sampai berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.

BACA : SK Walikota Dinilai Sah, PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah

Menurut Syaban, kuasa pembanding Muhammad Syahrian Noor dan Bahrul Ilmi yang mewakili warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan juga telah memberi pernyataan banding.

Lantas bagaimana dengan nasib gugatan perdata dengan objek Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995 atas Pemkot Banjarmasin berdasar SK Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Kalsel Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 meter persegi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin?

BACA JUGA : Saling Menunggu Buka Ruang Dialog, Mediasi Warga Kampung Batuah-Pemkot Banjarmasin Masih Buntu

Syaban menjelaskan pihaknya masih menunggu penentuan sikap majelis hakim PN Banjarmasin pada Rabu (28/9/2022) nanti.

“Apakah nanti gugatan classaction warga Kampung Batuah melalui LBH Ansor Kalsel lanjut atau tidak. Jadi, belum memasuki tahapan eksepsi hingga pokok perkara, sehingga tahapan persidangan gugatan perdata masih panjang di PN Banjarmasin,” tutur Syaban.

BACA JUGA : Diancam Digusur pada 9 Mei 2022, Warga Batuah Gugat Walikota Ibnu Sina ke PTUN Banjarmasin

Aktivis muda NU Kalsel ini pun sangsi jika Pemkot Banjarmasin masih ngotot untuk mencairkan dana pembantuan Rp 3,5 miliar dari APBN pos Kementerian Perdagangan untuk rencana revitalisasi Pasar Batuah.

“Tak mungkin rencana revitalisasi Pasar Batuah itu bisa terlaksana, karena tersisa waktu hanya sekitar tiga bulan hingga tutup tahun anggaran 2022. Apalagi, kami akan mengajukan banding bahkan hingga kasasi jika nantinya ternyata kalah di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,” tuturnya.

BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Batuah Gagal? Kepala Disperdagin Banjarmasin: Hanya Pengamanan Aset Lahan!

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar enggan memberi komentar panjang soal kelanjutan rencana revitalisasi Pasar Batuah. Walau dikabarkan dana Rp 3,5 miliar dari APBN 2022 belum dinyatakan hangus.

“Untuk penentuan langkah Pemkot Banjarmasin selanjutnya akan dibahas dalam rapat teknis bersama tim pada Senin (19/9/2022). Baru akan diketahui langkah apa ke depan,” ucap Tezar.

BACA JUGA : Bertemu Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sodorkan Alternatif Penyelesaian Masalah Pasar Batuah

Menurut dia, apakah nanti proyek revitalisasi Pasar Batuah dilanjutkan kembali mengingat rentang waktu penuntasan gugatan dengan warga Kampung Batuah, tergolong panjang.

“Apakah nanti dilanjutkan konsep semula yakni revitalisasi Pasar Batuah atau konsep lain (pengaman aset lahan), keputusan berada di tangan tim,” pungkas Tezar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.