SK Walikota Dinilai Sah, PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah

0

GUGATAN perwakilan warga dari Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah rontok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

DALAM amar putusan majelis hakim yang diketuai Berdyan Shonata dengan hakim anggota; Ratna Kartiani Sianipar dan Friska Ariesta Aritedi dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat; Muhammad Syahrian Noor bersama Bahrul Ilmi melalui kuasa hukumnya Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak versus tergugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, tidak diterima alias ditolak.

“Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 427 ribu,” begitu amar putusan majelis hakim dibacakan pada Rabu (7/9/2022). Kemudian dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut.

BACA : Revitalisasi Pasar Batuah Gagal? Kepala Disperdagin Banjarmasin: Hanya Pengamanan Aset Lahan!

Dalam perkara bernomor 13/G/2022/PTUN.BJM, majelis hakim menyatakan penetapan Nomor 13/PEN/2022/PTUN.BJM, tanggal 15 Juni 2022 yang pada pokoknya menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022, Khusus dalam Lampiran Nomor 1 Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pekerjaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.

BACA JUGA : Bertemu Komnas HAM, Sekda Banjarmasin Sodorkan Alternatif Penyelesaian Masalah Pasar Batuah

Untuk diketahui, gugatan ke PTUN Banjarmasin diajukan warga Kampung Batuah sejak 11 April 2022 sejak perkara itu diregister hingga 7 September 2022. Termasuk, menghadirkan para saksi dan saksi ahli penggugat dan tergugat. Bahkan dalam amar putusan sela, majelis hakim PTUN Banjarmasin pada Rabu (15/6/2022) menetapkan menolak permohonan penundaan pelaksanaan SK Walikota Nomor 109 Tahun 2022.

BACA JUGA : Pembongkaran Pasar Batuah Ditunda, Sekda Banjarmasin : Tunggu Hasil Mediasi Komnas HAM!

Kuasa hukum warga Kampung Batuah, Syaban Husin Mubarak mengakui gugatan kliennya itu mendapat putusan NO (Niet Ontavankelijke Verklaard) alias gugatan tidak diterima karena dianggap mengandung cacat formil.

“Makanya, kami akan segera mempeljari hasil putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin demi menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” ucap Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA : Dilema Revitalisasi Pasar Batuah, Habib Fathur Ingatkan Walikota Ibnu Sina Utamakan Sisi Kemanusiaan

Menurut dia, dengan memaksimalkan batas waktu yang ada, kalau memang akan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang membawahi wilayah yuridikasi PTUN Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

“Atau nanti kami akan gugat ulang dengan memperbaiki materi gugatan lagi. Kami juga berkoordinasi dengan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah dalam menyikapi putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin ini,” pungkas Syaban.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Faisal
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.